Pengedar Sabu di Jombang Diringkus, Belasan Klip Berisi Barang Bukti Disita
JOMBANG, FaktualNews.co – Satu lagi pengedar narkotika diringkus polisi di Jombang, Jawa Timur. Adalah Hermanto alias Baron (35), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Baron merupakan target operasi (TO) yang sudah lama menjadi bidikan polisi.
Pria yang berstatus sebagai karyawan swasta tersebut diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya pada Senin (26/08/19) malam. Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengungkapkan, tersangka merupakan Target Operasi (TO). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya berhasil tertangkap.
“Ia merupakan TO petugas, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka bisa kami amankan di rumahnya beserta barang buktinya,” ujarnya
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua buah HP, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.
Kini, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup, “pungkasnya.