FaktualNews.co

Pengoplos Elpiji Subsidi Tak Ditahan

Praktisi Hukum Ragukan Kompetensi Penyidik Polres Jombang

Hukum     Dibaca : 1429 kali Penulis:
Praktisi Hukum Ragukan Kompetensi Penyidik Polres Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari
Tersangka dan barang bukti tabung elpiji di Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Penggerebekan agen penyalur elpiji di Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, Jombang pada Rabu (14/8/2019) lalu masih menyisakan polemik.

Polisi menjerat tersangka Ari Setyo Wicaksono (29) dan Andri Putra (26), asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Malang dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.

Praktisi hukum Solikin Rusli menyayangkan penerapan pasal yang disangkakan pada dua pelaku tersebut. Dia menilai pasal itu dangkal dan tidak substansial.

“Harusnya bisa juga dikenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terutama pasal 53, dan juga bisa dikaitkan dengan Pasal 68 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yg ancaman hukumannya bisa maksimal,” terang Sekretaris Peradi Jombang ini, Rabu (28/8/2019).

Menurut Solikin, polisi hanya menerapkan pasal tentang kemeterologian. Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum ini menganggap penyidik tidak paham bagaimana menangani persoalan tersebut. “Rendahnya kompetensi penyidik sangat berpengaruh kualitas penyidikan,” katanya.

Bila tidak begitu, kata Solikin, berarti polisi sengaja menjerat pasal yang ringan karena ada motif tertentu. Karena itu, menurutnya wajar bila ada pihak yang curiga ada permainan pasal yang memungkinakan tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Harusnya polisi serius mengusut persoalan ini. Serius dalam hal ini tidak hanya mengusut tuntas hingga ke persidangan saja. Tapi juga serius menerapkan pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku dengan berat. Apalagi sambungnya, perbuatan para pelaku dilakukan sejak lama dan sangat merugikan konsumen,” tambahnya.

Ia juga menilai, Pertamina harusnya mencabut izin usaha para pelaku untuk selamanya tidak diperbolehkan menjadi agen atau sub agen elpiji kembali.

Disinilah menurut Solikin, dibutuhkan kejelian pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan. Jika berbicara delik pidana, jangan hanya terjebak pada pijakan sempit pasal per pasal. Melainkan juga perlu adanya pemikiran tentang akibat yang ditimbulkan sehingga layak dan harus dikenakan pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu sendiri enggan berkomentar perihal ini. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp di ponsel pribadinya tidak direspon.

Data yang berhasil dihimpun redaksi FaktualNews.co, kasus pengoplosan elpiji bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur, masih terjadi. Para pelaku rata-rata mengaku belajar mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi dari youtube.

Keuntungan yang diraup bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Hasil yang menggiurkan para pelaku untuk tetap menjalankan binis yang merugikan tersebut.

Meski kerap berhasil digulung oleh petugas, namun pelaku baru terus bermunculan. Terbaru, jajaran resort Gresik berhasil mengamankan pelaku tunggal pengoplos elpiji pada bulan Juli tahun 2019 lalu. Slamet Hariyanto (36) warga Sememi Jaya Gg 03/04 Rt 3 Rw 1 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, jadi tersangka.

Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan subsidi pemerintah) dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh