PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dari sekitar 30 an Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Probolinggo, Sekretaris Dewan (Sekwan) OPD yang belum bermitra dengan DPRD setempat. Alasannya, OPD tipe B tersebut belum masuk di Tatib (Tata Tertib) dewan.
Permasalahan tersebut diungkap Sibro Malisi, salah satu dewan, Kamis (29/8/2019) siang. Ia menemukan sekwan tidak masuk di tatib, saat membaca tatib yang akan dibahas di dewan.
Jika OPD tidak masuk di tatib, maka OPD tersebut bukan mitra kerja dewan. Kondisi tersebut fatal karena sekwan tidak ada yang mengawasi atau mengontrol.
Sibro, anggota dewan periode 2019-2024 menyebut, di Tatib yang disahkan 2018 lalu Pasal 54 tidak muncul OPD sekwan. Sedang OPD yang lain, tercatat sebagai mitra kerja Komisi I,II dan komisi III.
“Sekwan tidak tercatat baik di komisi I, II ataupun komisi III. Jadi selama ini, sekwan tidak memiliki mitra kerja dan tidak diawasi oleh dewan,” tandasnya.
Dengan demikian, sekwan tidak pernah dihearing oleh komisi yang membidangi. Kondisi tersebut, menurut Sibro, tidak boleh terjadi. Karenanya, politisi dari Partai NasDem ini akan usul saat pembahasan tatib.
“Tatib itu sebagai pedoman kami bekerja. Kalau OPD tidak tercantum di tatib, maka bukan mitra kerja dewan dan kami tidak bisa mengawasi,” tambah mantan wartawan sebuah harian ini.
Pihaknya mengaku, sempat menanyakan ke Plt Sekwan, Warsito. Menurutnya, Warsito mengakui, kalau OPD yang dipimpinnya, tidak masuk di Tatib. Bahkan, sebelum tatib direvisi,
sekwan tidak tercatat di tatib.
“Saya sudah tanya ke Pak Warsito. Dia membenarkan kalau selama ini, nama OPD-nya tidak tercantum di tatib,”pungkasnya.
Karenanya, ia berharap dan meminta, sekwan dimasukkan sebagai mitra kerja di tatib. “Memang dari dulu di tatib sekwan tidak ada. Kami berharap diusulkan oleh dewan baru. Sehingga kami menjadi mitra kerja dewan,” katanya.
Tak hanya itu, Warsito menyebut, ada aturan yang belum diakses di tatib yakni soal quorum di alat kelengkapan komisi. Dikatakan, tatib belum mengatur soal jumlah suara quorum dalam komisi, dan tatib hanya mengatur quorum paripurna.
“Hanya paripurna saja yang diatur quorumnya. Sedang di rapat komisi tidak diatur. Harapan kami, ya diatur,” pungkasnya.