FaktualNews.co

Bobol Minimarket di Krian Sidoarjo, Warga Gedangan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1451 kali Penulis:
Bobol Minimarket di Krian Sidoarjo, Warga Gedangan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Alfan/
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Krian.
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kurniawan Rustioadi (47), warga Desa Gedangan RT 07 RW 04, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krian. Pasalnya, ia kepergok warga usai menguras barang-barang minimarket dikawasan Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Kamis (29/8/2019).

Aksi pembobolan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu pertama kali diketahui warga saat pelaku berada di atas genting minimarket. “Ada warga sekitar yang melihat bahwa diatas genting minimarket ada orang,” kata Kapolsek Krian Kompol Mohammad Kholil.

Warga pun langsung melaporkan kepada pengurus minimarket dan diteruskan ke Polsek Krian. Dilokasi, warga dan polisi sempat melakukan pencarian tersangka tapi tidak ditemukan. Namun, beberapa saat melakukan pencarian, akhirnya pelaku ditemukan sembunyi di saluran air yang berada di belakang minimarket.

“Bersama warga, kita cari diatas plafon tapi tidak ada. Nah, terus kami cari hingga akhirnya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kami temukan bersembunyi di dalam saluran air yang berada di belakang minimarket,” katanya.

Pelaku pun sempat jadi amukan warga yang geram dengan aksinya. Beruntung pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pembobolan di minimarket yang sama.

“Barang bukti barang-barang minimarket sebanyak tiga karung dan tersangka kami bawa ke Mapolsek Krian. Tersangka ini memasuki minimarket dengan cara naik melalui pagar yang berada di pinggir, kemudian naik ke atap dan masuk ke minimarket tersebut,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Kholil, tersangka beraksi menggunakan mobil avanza nopol L 1816 RG. Mobil tersebut ia parkir didepan minimarket sekitar pukul 00.00 WIB. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hasil jarahannya ia jual dikawasan Surabaya. “Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin