Hukum

Sidang Penggelapan Dana Nasabah BRI di Moker Rp 2 M, Kuasa Hukum : Janggal, Terdakwa Cuma Satu!

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Vionita Rizki Yuhandari (25), Customer Service (CS) BRI Unit Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjalani sidang perdana kasus pidana perbankan pengelapan uang nasabah hingga Rp 2 Miliar lebih, di PN Mojokerto, Kamis (29/08/19).

Sidang beragenda pembacaan dakwaan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat.

Viona didakwa tiga dakwaan sekaligus. Yakni pasal perbankan, penyalahgunaan jabatan dan pengelapan.

Kuasa hukum Vionita, Wibowo Widigdo mengatakan, hasil pembacaan dakwaan dianggapnya ganjil, karena Vionita menjadi terdakwa tunggal.

Dalam kasus ini, Vionita didakwa tiga pasal sekaligus. “Seharusnya ada dua terdakwa lagi dalam persidangan. Yakni kepala unit BRI dan suami Vionita. Sebab keduanya menjadi bagian dalam kasus yang menimpa klien saya,” ucapnya di temuai usai sidang.

Dia menjelaskan, Vionita melakukan pengelapan uang nasabah hingga Rp 2.062.266.000 sejak Februari sampai Agustus 2018.

Dalam perkara ini, dirinya menyebut tak mungkin dilakukan sendiri.

“Lah tugas pimpinan apa kok bisa sampai seperti ini, lebih-lebih perbuatan Vionita terhitung cukup lama,” tegasnya.

Ia menyebutkan, akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam kasus kliennya.

“Saya akan pelajari dulu berkas dakwaan dulu, sebelum saya mengajukan eksepsi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Vionita Rizki Yuhandari (25) asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek didakwa mencuri uang nasabah, digunakan judi online.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah, baik dengan cara penarikan maupun pemindahanbukuan. Semua itu tanpa izin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Penarikan dan pemindahan bukuan dilakukan terdakwa dengan cara melakukan reissue PIN Kartu Debit BRI, request, pemblokiran Kartu Debit BRI dan penerbitan Kartu Debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah.

Maka dengan cara itu, setiap kali terdakwa melakukan aksinya pemilik ATM atau nasabah nasabah tidak mengetahui bila ada transaksi.

Tersangka mengambil dana di rekening nasabah dengan cara melakukan transfer melalui EDC.

Agar bisa mengaktifkan Kartu Debit BRI tersebut, tersangka menyelinap masuk ke ruang kerja Kepala Unit BRI Unit Pungging mengambil Kartu Debit BRI dan masuk ke Web Banking Service melalui komputer kerja tersangka.

Uang tersebut digunakan untuk pribadi dan diduga untuk membiayai judi bola online suaminya, Anang Edy Jatmiko.