FaktualNews.co

Sikapi Green Red Hotel Jombang, Pakar Hukum : Tak Usah Ke MK, Laporkan Propam

Hukum     Dibaca : 1530 kali Penulis:
Sikapi Green Red Hotel Jombang, Pakar Hukum : Tak Usah Ke MK, Laporkan Propam
Green Red Hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Langkah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) membawa kasus Green Red Hotel yang dulu bernama Front One Inn Syariah Jombang ke Mahkamah Konstitusi, dinilai tidak tepat. Pernyataan ini diungkapkan praktisi hukum Jombang, Solikin Rusli.

“Membawa kasus Green Red Hotel ke MK itu salah arah. Penyelidikan kasus ini kan dihentikan oleh penyidik, langsung saja laporkan ke propam. Sementara untuk izin bisa lakukan banding administratif ke propinsi atau juga bisa melalui jalur eksekutif review ke Bupati,” terang Solikin panggilan akrabnya.

Upaya mengajukan judicial review terhadap Undang -Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) atas penambahan klausul sanksi administratif pada pasal 109 dianggap akan membuang energi. UUPPLH menurutnya memang tidak mengatur sanksi administratif.

“Untuk apa harus ke MK, akan buang-buang energi saja,” tambahnya, kamis (29/8/2019). Point penambahan sanksi administratif menurut Solikin sudah hampir pasti dinyatakan salah  saat di MK nanti. Namun selain butuh waktu yang lama, tenaga juga akan terkuras. Ia menyarankan agar lebih menyorot tentang proses penghentian penyelidikan yang tidak mendasar.

Salah satunya masih menurut Solikin adalah pengambilan keterangan ahli tanpa adanya pembanding. “Harusnya selain meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi penyidik juga mesti meminta keterangan ahli dari lembaga independen,” paparnya. Inilah menurut pengacara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Peradi Jombang, bisa dijadikan salah satu dasar pelaporan ke pihak Propam.

Kasus Green Red Hotel yang dulu bernama Front One Inn Syariah Jombang sendiri bermula dari pengaduan warga. Mereka menduga, pemilik Green Red Hotel menjalankan kegiatan usahanya tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU No 32 Tahun 2009.

Hal ini diperkuat dengan surat teguran bernomor 660b/2116/475.34/2017 tentang penghentian kegiatan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Dalam prosesnya, surat teguran ini dinilai sebagai sanksi administratif yang bisa membatalkan sanksi pidana. Tidak berhenti disitu, kendati surat teguran telah dilayangkan, namun penutupan kegiatan usaha sama sekali tidak terlihat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto