Terkait Vonis Kebiri Kimia Untuk Perdator Anak, Penegak Hukum di Mojokerto Terima Penghargaan
MOJOKERTO.FaktualNews.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), memberika penghargaan terhadap penegak hukum di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, penegak hokum di dua wilayah tersebut menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada predator anak.
Bertempat di aula Pemkab Mojokerto, Kamis (29/08/19) Komisi Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementrian (KPPPA) mengatakan jika Mojokerto menjadi daerah pertama yang berani menerapkan dan memutuskan proses hukum lebih dari tuntutan, yakni tambahan kebiri kimia, terhadap pelaku pemerkosaan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, hukuman kebiri kimia, akan menjadi hukuman yang dianggap memiliki efek jera bagi masyarakat yang nekat melakukan perbuatan perkosaan.
” Yang kita berikan penghargaan adalah prosesnya mulai dari penyidikan, tuntutan hingga hasil di majelis hakim. Sebab ini yang pertama kali. Mejelis hakim memberikan hukuman lebih, sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi tujuan penting Deputi datang ke Mojokerto. Sebab mulai tahap penahanan hingga proses kebiri hingga perlindungan terhadap korban dan keluarga bisa dipastikan menjalankan dengan peraturan yang sesuai.
Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Terdakwa Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
“Tentunya PP ini dilaksanakan denga penuh kehati-hatian dan berbagai masukan ditampung, sehingga kita harapkan mampu melindungi banyak pihak khusunya anak,” jelasnya.
Untuk aturan, lanjut Nahar, akan kembali dicek ulang pada Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Yang jelas disebutkan dalam lampiran kebiri kimia akan dilakukan selama dua tahun. Soal mekanismenya itu ada aturannya sendiri,”pungkasnya.