FaktualNews.co

Ambil BB Tilang Ala Kejari Sidoarjo, Bisa Pakai Booking dan Delivery

Peristiwa     Dibaca : 4290 kali Penulis:
Ambil BB Tilang Ala Kejari Sidoarjo, Bisa Pakai Booking dan Delivery
FaktualNews.co/nanang
Brosur pelayanan booking tilang di Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berbenah untuk pelayanan pengambilan barang bukti tilang (bukti pelanggaran). Kini, pelanggar lalu lintas bisa memanfaatkan pelayanan booking tilang.

Dengan pelayanan tersebut, pelanggar lalu lintas tak perlu repot antre pada loket tilang di Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung setempat. Sebab, pelanggar bisa membooking melalui nomor Call Center : 082333812030 baik melalui Whatsapps maupun telefon.

Caranya, pelanggar bisa menghubungi langsung atau chating melalui nomor tersebut dengan menyebutkan tanggal sidang dan nomor register tilang atau memfotokan surat tilang lalu mengirim ke nomor tersebut.

Kemudian pelanggar bisa tanya denda yang harus dibayar. Setelah itu, atur waktu pengambilan barang bukti di hari yang ditentukan dengan membawa surat tilang ke Kantor Kejari Sidoarjo.

“Pengambilan barang bukti melalui booking tilang tanpa perlu antre karena petugas sudah menyediakan loket khusus,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono dihubungi FaktualNews.co, Jum’at (30/8/2019).

Gatot mengungkapkan, pelayanan booking tilang berlaku selama hari kerja. Yaitu mulai Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Nantinya, sambung dia, bagi pelanggar yang membooking melalui nomor call center tersebut akan dijawab oleh operator.

“Nanti di situ akan dijawab berapa denda yang harus dibayar. Lalu kapan barang bukti tersebut bisa diambil,” ungkapnya.

Selain booking tilang, lanjut Gatot, pihaknya juga akan menerapkan pelayanan delivery tilang atau antar barang bukti tilang ke rumah pelanggar lalu lintas.

Caranya, pelanggar lalu lintas yang ingin menggunakan layanan tersebut bisa menghubungi Call Center : 082333812030 baik melalui Whatsapps maupun telefon. Kemudian, pelanggar bisa tanya denda yang harus dibayar dan bisa bertanya biaya antar alamat yang menjadi tujuan pelayanan delivery tilang.

Pertanyaan yang diajukan baik melalui telfon maupun chating itu akan dijawab oleh pihak operator berapa denda yang harus dibayar dan ongkos biaya kirim.

Nantinya, bagi pelanggar yang setuju menggunakan pelayanan delivery tilang akan mendapat identitas petugas delivery tilang yang akan mengantar barang bukti tilang ke tujuan.

“Itu nanti bayarnya COD (cash on delivery) atau bayar di tempat ketika barang bukti tilang sampai tujuan dengan menyerahkan surat tilang kepada petugas,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto itu.

Untuk pelayanan delivery tilang mulai diberlakukan pada Senin (2/9/2019). “Untuk sementara delivery tilang di wilayah Kabupaten Sidoarjo dulu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah