Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Jombang, Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Penyalahgunaan narkotika di Jombang, Jawa Timur, tidak hanya merambah kalangan menengah atas saja, Hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang.
Dua pengedar itu adalah M Ali Ridwan alias Pendek (33), pengangguran asal Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan dan Andy alias Jiban (37) kuli bangunan asal Desa/Kecamatan Peterongan. Kedua pemuda ini diringkus polisi di rumah Pendek di Desa Tugu Sumberejo, pada Rabu (28/8/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, penangkapan dua pengedar ini merupakan hasil pengembangan. Polisi kemudian membidik Pendek di rumahnya, yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
“Dari Pendek ini kemudian berkembang ke pelaku lain, yakni Andy yang kita tangkap di rumahnya di Desa Tugu Sumberejo, berserta barang buktinya, “ujar Mukid.
Mukid merinci, dari tangan kedua pelaku, didapat sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening dengan total berat lebih dari 5 gram. “Dari Pendek kami sita empat klip, dua klip masing beratnya sekitar 0,7 gram dan dua lagi masing-masing sekitar 0,6 gram. Sedangkan dari Jiban ada enam klip total beratnya 1,13 gram”, terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait lainya, Diantaranya seperangkat alat hisap dan pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal barang haram tersebut didalamnya. Ada pula sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika itu.
“Ini akan terus kami kembangkan, keduanya kami jerat dengan pasal 114,112 juncto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamanya minimal 5 tahun penjara, “pungkasnya.