FaktualNews.co

Hari Kedua Operasi Patuh Semeru di Kediri, Ratusan Pelajar Kena Tilang

Hukum     Dibaca : 1516 kali Penulis:
Hari Kedua Operasi Patuh Semeru di Kediri, Ratusan Pelajar Kena Tilang
FaktualNews.co/Ubaidhillah
Operasi Patuh Semeru di Jalan KH Ahmad Dahlan  Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Ratusan pelajar di Kota Kediri mendapatkan dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas lalu lintas Polres Kediri Kota dalam Operasi Patuh Semeru 2019 di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,   Jumat (30/8/2019).

Kebanyakan dari para pelajar yang terkena tilang masih di bawah umur, namun ada juga pelajar yang tidak menggunakan helm saat berkendara, hingga pelajar yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Untuk selanjutnya sepeda motor diamankan terlebih dahulu karena tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Priyo Hadi Setyo.

Seharusnya, lanjut Priyo, jika masih tidak memiliki SIM, para pelajar ini lebih baik menggunakan sepeda pancal, atau diantarkan, atau menggunakan angkutan umum saja agar keselamatannya lebih terjamin.

“Larangan untuk anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor memang harus diperketat. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan bagi pelajar di wilayah Kota Kediri,” terang Priyo.

Selain para pelajar, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran terhadap para pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak lengkap spektek sepeda motornya, hingga para pengendara yang terlihat bermain handphone saat berkendara.

Ia meneruskan, selain pelajar ada beberapa kendaraan yang kabur dari para razia petugas. Mereka meloloskan diri dengan memacu laju kendaraan mereka.

Bahkan, satu pengendara berboncengan menggunakan motor matik berwarna hitam saat mencoba kabur, motornya tersangkut tali pembatas, sehingga menyeret tali pembatas itu saat kabur.

Priyo menyesalkan para pelanggar yang mencoba kabur. Pasalnya, semua itu upaya dari satlantas untuk menekan angka kecelakaan, malah pengendaranya yang tidak menurut. “Nantinya juga akan dikenai pasal membahayakan petugas,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah