FaktualNews.co

Persoalan Dana Desa, Warga Akkor, Palengaan Datangi Polres Pamekasan

Peristiwa     Dibaca : 1113 kali Penulis:
Persoalan Dana Desa, Warga Akkor, Palengaan Datangi Polres Pamekasan
FaktualNews.co/Istimewa/
Warga Dusun Akkor Tengah, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan usai audiensi di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co -Puluhan Warga Akkor Tengah, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di desa tersebut, Kamis (29/08/2019).

Misnariyanto, kordinator audensi menyampaikan bahwa masyarakat beberapa hari yang lalu sudah melaporkan soal dugaan ‘main klaim’ oleh Pemerintah Desa setempat terkait pembangunan jalan makadam di Dusun Akkor Tengah. Klaim Pemerintah Desa tersebut dinilai telah merugikan masyarakat setempat.

“Pembangunan jalan tersebut murni swadaya warga. Mereka kerja sendiri, nampung batu sendiri dan mengumpulkan sumbangan sukarela dari masyarakat Akkor demi kelancaran akses menuju makam. Mengapa pekerjaan kemudian ini diklaim pekerjaan Kepala Desa,” katanya.

Diperoleh informasi, di jalan makadam yang baru dibangun warga secara swadaya itu dipasang prasasti  yang menyebut pembangunan jalan menuju makam itu telah menghabiskan anggaran Rp 66. 921.000 (enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Karena itu warga mendesak agar Polres Pamekasan segera menindaklanjuti serta memproses dugaan penyimpangan ADD sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya minta Polres Pamekasan untuk memanggil pihak terkait yang telah diduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa Akkor tersebut,”tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan Melalui Iptu Anwar Subagyo SH. siap menampung semua aspirasi masyarakat.

“Semua aspirasi dari masyarakat ini kami akan sampaikan ke pimpinan kami yang saat ini masih ada tugas di luar. Nanti kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan perundang yang berlaku,” tandasnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags