Kriminal

Spesialis Curat di Pasuruan, Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Setelah menjadi target operasi (TO) Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Akhirnya, Sanusi (40), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), dibekuk di rumahnya, Rabu (28/8/2019) malam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone untuk dijadikan barang bukti.”Pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan terkait laporan korban yang kehilangan handphone dan dua unit motor Honda Beat dan Vario yang dicuri pelaku di rumahnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Jum’at (30/8/2019).

Menurut Endi, Sanusi melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Hari Budiono, warga Dusun Mojosari, Desa Pekangkungan, Kecamatan Keboncandi, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (7/8/2019) saat pemiliknya sedang tidur.

“Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri dua unit sepeda motor dan sebuah handphone,” jelas Endi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 juta. Hingga saat ini polisi terus mendalami keterkaitan pelaku lain, termasuk penadah motor dari hasil curian tersebut, yang saat ini tengah diendus keberadaannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.