KEDIRI, FaktualNews.co – Masih ingatkah anda dengan kasus gugatan ayah dan anak di Kediri yang berujung eksekusi rumah sang ayah di Jalan Kolak, Desa Wonorejo Kabupaten Kediri pada Rabu (28/8/2019) yang lalu.
Terkait kasus tersebut, Samanhudi, kuasa hukum Sudjono Djantoro (Penggugat) anak pertama dari Yantoro (Tergugat), buka suara.
Menurut pengakuan Samanhudi, kliennya (Sudjono) tidak pernah menggugat Yantoro. Malahan ia mengaku sang ayahlah yang lebih dulu menggugat si anak empat tahun silam.
“Awalnya kita digugat. Di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) mereka kalah. Kemudian banding juga kalah, hingga kasasi ada yang dikonvensinya dikalahkan. Sehingga terjadi eksekusi yang kita ajukan di pengadilan,” terang Samanhudi.
Samanhudi membenarkan bila pihaknya kalah dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat itu Yantoro lah pemenangnya dengan alasan dalam hal perlindungan orang tua.
Tetapi dalam rekonvensi atau gugatan balik, sambung Samanhudi, hak kepemilikan obyek sengketa tetap di tangan sang anak, yakni Sudjono. Sesuai yang tertulis dalam sertifikat enam bidang tanah tersebut.
“Supaya dibaca dengan lengkap. Bahwa tanah dengan 6 sertifikat tersebut milik tergugat rekonvensi (Sudjono). Itulah kenapa kita mengajukan gugatan eksekusi. Kalau mereka memang balik menggugat, silakan nanti adu data saja di persidangan, kalau kalah, silakan dieksekusi lagi,” katanya.
Ia melanjutkan, perihal eksekusi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya enggan berkomentar terkait permasalahan yang ada antara Sudjono Djantoro dan ayahnya, Yantoro.
“Saya tidak berhak mengomentari konflik itu, tetapi ada diskresi yang sangat menyakitkan antara keduanya,” tukasnya.
“Yang jelas, ini bukan masalah kemanusiaan, tetapi ini masalah penegakan hukum. Sehingga eksekusi itu karena sudah ada keputusan yang inkracht,” pungkasnya.