Kriminal

Bawa Celurit dan Sabu, 2 Warga Probolinggo Diciduk Polisi Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang pengendara motor yang sedang berboncengan diciduk polisi di Jalan Raya Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/8/2019) siang. Saat itu polisi sedang menggelar Operasi Patuh Semeru 2019.

Dari kedua pelaku yang diduga merupakan sindikat begal ini, polisi berhasil mengamankan 1 buah celurit dan 1 poket sabu dijadikan barang bukti.

Dua pelaku itu Sahar (40), sopir, warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabapaten Probolinggo, dan Zaenal (27), asal Desa Curah Bendo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kasusnya terus dikembangkan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Beji. Pasalnya, keduanya diduga kuat merupakan komplotan begal.

Diciduknya dua warga ini, terjadi saat keduanya berboncengan motor Yamaha Mio, tanpa memakai helm dari arah barat. Mereka berusaha menghindar dari operasi tersebut dan gelagatnya cukup mencurigakan.

Kuatir ditangkap, sontak mereka membuang sabu dan celurit beserta sarungnya ke parit yang ada di pinggir jalan. Namun ulah mereka kepergok petugas dan diamankan.

Saat dimintai keterangan, Sahar berusaha mengelak, meski terbukti membawa sebuah celurit dan satu poket plastik berisi sabu.

Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Beji, untuk diketahui motif kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa celurit dan sabu yang disimpan dalam tas gantungan, sebelum di buang ke parit.

Kepala Pos Lantas Polsek Beji, Iptu I Gede Sukana, membenarkan diamankannya dua pengendara saat digelarnya Operasi Patuh Semeru 2019.

“Kedua pengendara itu kami amankan untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam dan narkotika. Keduanya diserahkan ke petugas Reskrim Polsek Beji,” paparnya.

Usai diperiksa, Sahar ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga masih mendalami darimana ia memperoleh barang haram berupa sabu tersebut.

Sedangkan Zaenal, untuk sementara ini, masih berstatus sebagai saksi. Atas perbuatan tersangka, polisi bakal menjerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara hingga puluhan tahun.