LAMONGAN, FaktualNews.co – Dua pegawai salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum wilayah Lamongan.
Keduanya berasal dari Bojonegoro, yakni Agung Prastiyo (22) warga Dusun Gemolong, Desa Kemiri, Kecamatan Malo, dan Mukhamad Nidhommudin (17) warga Dusun Klewer, Desa Sumberagung, Kecamatan Kepohbaru.
Sebelumnya, kedua terlapor ditugaskan oleh KSP tempat kerjanya untuk menagih angsuran kepada nasabah bernama Kasto, warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan.
Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor bebek bernopol S 3815 BB, kedua terlapor mendatangi rumah nasabah pada Sabtu (30/08/2019) malam. Setibanya di rumah nasabah tersebut, kondisi rumah sepi.
Disaat hendak menagih, mereka melihat burung nuri di halaman rumah yang ditinggal keluar oleh korban. Niat jahat terlapor pun muncul dan mereka mengambil burung tersebut beserta sangkar atau pangkringan.
Setelah itu, kedua terlapor berusaha menaiki sepeda motor. Apes bagi terlapor, belum sampai berjalan jauh keluar dari desa, aksi mereka diketahui warga.
“Awalnya saya curiga, pelaku keluar dengan membawa burung dari rumah yang saat itu sepi lantaran ditinggal pergi,” kata Haji Tamuri (52) tetangga korban, Sabtu (31/8/2019).
Seketika itu, saksi langsung berteriak hingga mengundang warga sekitar. Terlapor pun kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke balai desa setempat. Sementara warga menghubungi pihak berwajib, lalu membawa terlapor ke Mapolsek.
“Petugas membawa pelaku pencurian burung tersebut ke Polsek Turi guna penyidikan,” jelas Kapolsek Turi, AKP Suwarta.
Menurut Kapolsek, pelaku berusaha melepas burung nuri tersebut untuk menghilangkan barang bukti burung yang ditaksir seharga Rp 2.700.000 itu.
“Pelaku tak dapat mengelak dengan barang bukti satu buah angkringan burung nuri yang terbuat dari kayu, selain keterangan dari saksi yang melihat,” terang Kapolsek.
Kini, kedua pelaku harus menginap di tahanan Polsek Turi hingga perkembangan perkara lebih lanjut.