Hukum

900 Lebih Kendaraan Bermotor di Mojokerto Terjaring Optuh, Rata-rata Tak Punya SIM

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 900 kendaraan lebih, baik bermotor roda empat maupun roda dua, dikenai tilang (bukti pelanggaran) karena melanggar berbagai aturan lalu lintas, selama empat hari Operasi Patuh (Optuh) 2019 oleh Polres Mojokerto, Senin (02/09/19).

Kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak terutama, dalam kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi.

“Hari ini, sekitar 127 kendaraan roda dua yang kami tilang karena melangar ketertiban berlalulintas, khusunya tidak memilik SIM,” ungkap Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso, usai Optuh di Jalan Raya Bypass Trowulan, Senin (02/09/2019) siang.

Menurut Irwan, penegakan hukum secara tegas pada Optuh 2019 berlangsung sejak 29 Agustus dan berakhir sampai 11 September 2019. Dan hasil hari ini, motor masih mendominasi pelanggaran.

“Dari hasil Anev sejak 29 Agustus sampai sekarang, ada 900 lebih kendaaraan ditilang, rata-rata mereka tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Optuh 2019, tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Polres Mojokerto. Selain itu juga sebagai bentuk penekanan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hokum Polres Mojokerto.

Operasi diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.