Aktivis Anti Korupsi Pasuruan, Geruduk Kantor Kejari
PASURUAN, FaktualNews.co – Molornya penanganan dan pengusutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, hingga merugikan keuangan negara Rp 918 juta. Memantik reaksi sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Pasuruan.
Merekapun ramai-ramai mendatangi kantor Kejari, di Bangil, Senin (2/9/2019) siang. Kedatangan para aktivis ini karena beredar rumor adanya intervensi atas penanganan korupsi Dispora. Bahkan tidak akan menyentuh pada para pelaku lainnya. Hal ini meski penyidik memproses dan telah menetapkan tersangka yakni Lilik W, mantan Kabid Olahraga di Dispora.
Tak hanya sampai disitu, berkas tersangka Lilik W, yang disebut lengkap (P21), juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.“Kami minta agar dilakukan percepatan pengusutan kasus korupsi Dispora. Jangan sampai penanganannya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Ismail Makky, Ketua LSM Forum Masyarakat Timur (Format) Kabupaten Pasuruan.
Aktivis anti korupsi menilai terjadinya tindak pidana korupsi tak hanya berdiri sendiri. Karena ada aktor intelektual yang mengskenario serta mengatur aliran dana itu.
“Kami mendukung langkah penyidik agar lebih transparan. Penyidik harus mengusut tuntas siapa dalangnya,” tegas Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Pasuruan, saat di Kejari.
Karena itu, lanjut Lujeng, penetapan tersangka LW bukanlah akhir dari pengusutan kasus korupsi.Karena itu, katanya, Kejari harus bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus Dispora ini.
“Aktornya harus segera diungkap segera. Aliran dana korupsi itu harus dibeberkan. Sehingga masyarakat tak luntur kepercayaannya pada proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis dalam pengusutan kasus korupsi Dispora. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pemberkasan tersangka LW.
“Dalam waktu satu minggu berkas tersangka LW segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” papar Denny.
Pihaknya tetap akan melanjutkan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut hingga tuntas. Termasuk siapa saja yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi yang dilakukan secara sistematis itu.
“Proses hukum akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak lain,” ungkap Denny dihadapan para aktivis.