FaktualNews.co

Eksekusi Kebiri terhadap Predator Anak di Mojokerto Tunggu Waktu 9 Tahun

Hukum     Dibaca : 760 kali Penulis:
Eksekusi Kebiri terhadap Predator Anak di Mojokerto Tunggu Waktu 9 Tahun
FaktualNews.co/amanullah
Terpidana Aris (tengah) saat ditemui di Lapas Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses eksekusi atas vonis kebiri kimia terhadap predator pemerkosa 9 anak di Mojokerto, harus menunggu 9 tahun lebih.

Hal itu menyusul aturan yang ada, bahwa Muhammad Aris (21) baru bisa dilakukan kebiri kimia dua tahun sebelum narapidana bebas dari hukuman penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengutip ketentuan dalam UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU itu, kata Rudy, eksekusi kebiri kimia terhadap Aris baru akan dilaksanakan 2 tahun sebelum masa hukuman penjaranya berakhir.

Padahal, sambung Rudy, sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri kimia.

Sehingga proses eksekusi terhadap pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko yang dianggap terbukti memerkosa 9 anak di Kabupaten Mojokerto, bakal dilaksanakan sekitar 9 tahun 2 bulan ke depan.

Hitungan itu, karena Aris, ditahan sejak akhir Oktober 2018. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, dipotong masa penahanan, baik oleh polisi maupun kejaksaan.

“Dua tahun sebelum pidananya habis, baru bisa dikebiri. Kemudian disembuhkan. Jaksa yang memulihkan dengan meminta tolong teman-teman medis untuk memulihkan sesuai keadaan sebelum dia dikebiri,” kata Rudy Senin (2/9/2019).

Setelah itu, lanjut Rudy, barulah Aris menjalani hukuman pidana pemerkosaan 1 anak di Kota Mojokerto.

PN Mojokerto telah menghukum Aris 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, jaksa dari Kejari Kota Mojokerto mengajukan banding karena vonis hakim dinilai terlalu ringan.

Waktu pelaksanaan kebiri kimia terhadap Aris, kata Rudy, bisa saja berubah. Karena sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

“Kalau ada perubahan teknis, kami laksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada,” terangnya.

Rudy menjelaskan, permohonan petunjuk teknis kebiri kimia yang telah dia kirim melalui Kejati Jatim, masih ditelaah di Kejaksaan Agung.

Dia tidak bisa memastikan petunjuk tersebut bakal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebiri atau tidak. Karena petunjuk teknis kebiri kimia sampai saat ini belum dibuat oleh pemerintah.

Yang jelas, Kejari Kabupaten Mojokerto sampai saat ini, masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Jakarta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah