Birokrasi

Pilkades Ditunda, Warga Sebuah Desa di Kabupaten Pamekasan Robek SK Bupati Baddrut Taman

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Puluhan warga Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, pamekasan melakukan unjuk rasa di kantor kecamatan setempat, Senin (2/9/2019).

Mereka menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan Baddrut Tamam terkait Penundaan dan Pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tlonto Ares.

Tak hanya orasi, para pengunjuk rasa bahkan merobek SK dengan nomer 188/448/432.013/2019  yang ditandatangani langsung Bupati Pamekasan dan Sekdakab Pamekasan Totok Hartono.

“Kami secara tegas menolak SK Bupati Pamekasan terkait penundaan pemilihan kepala desa dan pembubaran panitia,” teriak Alfian, sambil lalu merobek SK Bupati Pamekasan dari saat orasi dari atas kotak soundsystem.

Alfian menyebut, SK penundaan pemilihan kepala desa (kades) oleh Bupati Pamekasan tidak jelas alasannya. Sebab dalam SK tersebut Bupati Baddrut Tamam tidak menyebutkan alasan secara spesifik.

Hanya tertera, menunda pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tlonto Ares Kecamatan Waru Pamekasan dalam waktu yang belum ditentukan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dinyatakan bubar.

“SK pembatalan tidak jelas dan tidak menerangkan secara spesifik. Misal penundaan karena faktor keamanan, Proses pemilihan atau persoalan lainnya,” tandasnya.

Ketua P2KD Desa Tlonto Ares, Mohammad Santo mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan pemilihan kades. Sebab, ia bersama panitia pelaksana lainnya sudah melaksanakan beberapa tahapan yang sudah ditentukan panitia Pemkab Pamekasan.

“Aturan dari panitia Pemkab Pamekasan sudah merupakan putusan final dan mengikat. Kami panitia akan melaksanakan Pilkades,” tegasnya.

Santo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penetapan terkait calon kades. Ia menyebut ada empat calon kades yang akan ikut kontestasi desa Tlonto Ares. Bahkan, besok ia akan melaksanakan tahap terakhir sebelum pemilihan. Yakni, penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Kami tetap akan melaksanakan pemilihan. Jika hasilnya dipermasalahkan dan nanti pemenangnya tidak dilantik. Maka kami akan uji di pengadilan,” katanya.

Camat Waru Pamekasan Mohammad Jasin tidak bisa memberikan keterangan yang jelas. Baginya, dalam pelaksanaan pemilihan desa di wilayah Kecamatan Waru hanya mempunyai tugas melakukan pembinan dan arahan terhadap P2KD.

Terkait keputusan pelaksanaan sepenuhnya hal panitia Pemkab Pamekasan. “Itu SK bupati Pamekasan. SK yang bersifat final. Silakan melaksanakan pilkades atau menempuh jalur hukum yang ada,” katanya.

Untuk diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan akan dilaksanakan pada Rabu 11 November 2019, diikuti 93 desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan.