Peristiwa

Tes Urine Tak Sesuai SOP, Calon Kades di Sumenep Datangi BNNP Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Abdul Aziz (40), seorang Calon Kepala Desa (Kades) Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Senin (2/9/2019).

Kedatangannya ke kantor BNNP Jatim tersebut, untuk mengadukan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep. Sebab, dianggap tidak menjalankan proses pelaksanaan tes urine sesuai SOP (Standard Opertional Procedure).

Abdul Aziz mengatakan, petugas BNNK Sumenep tidak mengawasi secara ketat terhadap para calon kades, ketika mengambil sampel urine. Sehingga pihaknya mempertanyakan validitas hasil pemeriksaan.

“Saya cuma datang kesini untuk menanyakan hasil pengujian SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) BNNK Sumenep. Sedangkan disitu, di pengujiannya itu tanpa ada pengawasan pihak berwenang (BNNK Sumenep),” terang Abdul Aziz usai mengadukan permasalahannya di BNNP Jatim.

Diceritakan, pada saat pemeriksaan, para calon kades hanya diberi tempat urine. Kemudian disuruh mengambil sampel urine di kamar mandi yang luput dari pengawasan petugas.

“Cuma dikasih tempat-tempat urine, lalu kita disuruh masuk ke kamar mandi. Sedangkan didalam kamar mandi itu masih ada sisa-sisa air, dan itu tidak diawasi,” lanjutnya.

Dengan tidak adanya pengawasan dari petugas BNNK Sumenep saat mengambil sampel urine. Pihaknya menuding, ada oknum calon kades yang menyalahgunakan proses pemeriksaan. Pasalnya, hasil SKPN menyebutkan bahwa semua bakal calon kades negatif dari zat psikotropika.

Padahal menurutnya, dari delapan bakal calon kades yang maju dalam pemilihan kepala desa, terdapat pecandu narkotika. Oleh karena itu, ia pun mengaku kecewa.

“Yang jelas saya merasa kecewa terhadap hasil yang dikeluarkan oleh BNNK Sumenep. Karena itu tidak diawasi secara ketat, dibiarkan saja. Datang kencing, tanpa ada pengawasan. Disitulah kekecewaan saya,” tandasnya.

Untuk menjadi calon kades terdapat sejumlah persyaratan, salah satunya harus terbebas dari ketergantungan zat psikotropika yang dibuktikan dengan SKPN.

SKPN dikeluarkan BNN setempat setelah dilakukan tes urine, yang mana proses pelaksanaannya mengacu pada Peraturan BNN nomor 11 tahun 2018. Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai SOP tes urine, salah satunya harus dilakukan pengawasan secara ketat saat pengambilan urine.