MOJOKERTO, FaktualNews.co – Calon penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Mojokerto, merasa keberatan terhadap tarif yang bakal ditentukan Pemkot Mojokerto. Tarif sewa Rusunawa tahun ini ditetapkan paling tinggi Rp 350 ribu per bulan atau Rp 4.2 juta setahun.
Sesusia dengan pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Mojokerto, nomor 53 tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum. Batas paling tinggi tarif sewa sepertiga dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Rp 1.630.059. Yaitu Rp 543.353 per bulan atau Rp 6.520.236 setahun.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menetapkan tarif sewa rusun tahun ini dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/314/417.111/2019. Dengan rincian kamar di lantai 1 Rp 350 ribu/bulan, lantai 2 Rp 325 ribu/bulan, lantai 3 Rp 300 ribu/bulan, serta lantai 4 Rp 275 ribu/bulan.
Dengan besaran tarif tersebut, belum termasuk biaya listrik, air bersih, gas, serta retribusi kebersihan dan keamanan. Target Pemkot Mojokerto Rusunawa menampung sebanyak 58 Kepala Keluarga (KK) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penghuni bantaran rel kereta api yang tidak mempunyai rumah.
Menanggapi hal itu, beberapa orang calon penghuni Rusunawa yang terletak persis di depan MAN 1 Kota Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon masih merasa keberatan.
“Kalau tarifnya segitu saya keberatan. Karena dulu katanya Rp 300 ribu sebulan. Apalagi belum termasuk biaya listrik, air dan gas,” kata Suwoto (68), salah seorang penduduk bantaran rel KA di Lingkungan Sabuk, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (3/9/2019).
Saat didatangi di rumahnya, Suwoto yang juga Ketua RW 4 Kelurahan Prajurit Kulon ini mengaku, jika memeng pemerintah menarif biaya Rp 300 ribu lebih. Dia mewakili warga masih merasa keberatan, sebab semua calon penghuni Rusunawa, merupakan orang tak mampu yang hanya mengandalkan penghasilan rendah.
Di rumah semi permanen itu dia tinggal bersama istri serta anak dan menantunya. Penghasilannya sebagai pensiunan pegawai PT KAI hanya Rp 2,9 juta per bulan.
“Sebulan saya hanya terima Rp 300 ribu karena dipotong utang saya di bank. Untuk makan saya mengandalkan jasa angkutan barang dan dari istri saya yang buka jasa masak,” ujarnya.
Permukiman liar di bantaran rel KA salah satunya masuk RT 1 dan 2 RW 4 Kelurahan Prajurit Kulon. Menurut Suwoto, terdapat 40 KK yang tinggal di bantaran rel KA. Dari jumlah itu, 22 KK mengajukan permohonan untuk menghuni rusunawa karena tidak mempunyai rumah di tempat lain.
“Kami berharap kalau bisa tarif sewa rusun diringankan. Karena tidak semua warga sini pensiunan PT KAI. Kasihan warga yang cuma jadi pedagang,” terangnya.
Hal senada dikatakan Sucipto (60), penghuni bantaran rel KA di Lingkungan Sabuk. Penghasilannya sebagai penjual bubur ayam paling banyak Rp 50 ribu sehari. Dia pun keberatan jika tarif sewa rusun mencapai Rp 275-350 ribu sebulan.
“Tarif segitu kami keberatan. Harapannya Rp 300 ribu sebulan sudah termasuk biaya listrik dan air bersih,” tegasnya.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Muraji membenarkan banyak warga yang keberatan dengan tarif sewa rusun. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, tarif sewa telah ditetapkan Wali Kota Mojokerto.
“Terpaksa kami mengakomodir yang mau saja,” cetusnya.
Berdasarkan usulan dari 18 Kelurahan, lanjut Muraji, terdapat 411 KK calon penghuni rusunawa. Pihaknya membuka masa pengajuan permohonan sampai 9 September 2019. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap para calon penghuni.