Kriminal

Bongkar Kasus Perdagangan Uang, Polres Lumajang Ringkus Direksi PT Amoeba International Asal Madiun

LUMAJANG, FaktualNews.co-Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, membongkar kasus perdagangan uang sistem piramida, yang diduga abal-abal, Selasa (3/9/2019).

Dalam pengungkapan ini, polisi menahan seorang pelaku berinisial MK (48) asal Kebonsari Kabupaten Madiun.

MK merupakan direksi PT Amoeba International, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Q-Net, induk perusahaan yang menjalankan perdagangan uang sistem piramida ini.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mencari member baru. Member baru dijanjikan akan mendapat gaji Rp 3 juta per bulan. Syaratnya, mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, member atau korban diharuskan mencari dua member baru. Begitu juga dengan dua member baru ini, merek juga diberi tugas yang sama.

“Jadi cara kerjanya membentuk sistem binari (piramida). Masing- masing kaki kanan dan kiri akan bercabang terus. Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapatkan 250 dollar. Mereka juga dijanjikan mendapatkan Rp 11 miliar dalam setahun jika tekun,” terang Arsal.

Diungkapkannya, kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang sekitar bulan April lalu. Setelah dilakukan penelusuran oleh polisi, ternyata korban benama Putri (16) asal Sumbersuko ditemukan berada di wilayah Madiun.

Korban mengaku bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun. Seperti halnya member lainya, gadis yang masih duduk di bangku SMA sederajat di Lumajang ini juga diminta membayar Rp 10 juta.

Arsal menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Sebab dalam modusnya, pelaku perdagangan uang ini selalu menjanjikan bekerja dengan gaji besar.

Namun setelah mereka bergabung, kerja yang diinginkan tak pernah ada.

“Tapi selanjutnya mereka diperintahkan atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama. Yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan mendapat gaji tiga juta Rupiah,” imbuh Arsal.

Member baru yang datang ini, kata Arsal, akan langsung di- braindwash (cuci otak) dan disuruh membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya. ”

Kami kembangkan kasus tersebut untuk mendalami money games in”, tandasnya.

Kini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dengan pasal tentang perdagangan piramida dengan ancaman 10 kurungan penjara.