Dugaan Kongkalikong Pengadaan Alkes dan Obat di Jombang
Ditreskrimsus Polda Jatim : Gratifikasi Pengadaan Itu Melanggar Hukum!
SURABAYA, FaktualNews.co-Dugaan persekongkolan antar-oknum di struktur lembaga pengadaan, dengan penyedia barang dan jasa di Jombang, menarik perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Oknum pengadaan itu antara lain pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggara (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan. Persengkongkolanm ini sendiri merupakan modus baru dalam sistem e-purchasing.
Mereka bersekongkol membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan beberapa syarat, sebelum memilih barang atau jasa yang ada di e-katalog. Gampangnya, kesepakatan yang saling menguntungkan.
Berdasar penelusuran media ini, praktik persekongkolan antara oknum pejabat di lembaga pengadaan barang dan jasa dengan penyedia, subur terjadi.
Semenjak diberlakukan sistem ini, yang efektif berjalan pada tahun 2013 lalu.
Pada pengadaan obat dan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Jombang misalnya. Oknum panitia pengadaan obat dan Alkes lebih memilih barang milik penyedia yang sudah menjalin kerjasama dibawah tangan.
Sehingga, persaingan yang free and fair, sesuai prinsip dasar e-purchasing, tidak terlaksana.
Menanggapi itu, Polda Jatim memastikan praktik tersebut jelas-jelas melawan aturan. Oknum pejabat lembaga pengadaan barang dan jasa serta penyedia yang terlibat, bisa dijerat hukum.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra menegaskan, segala macam bentuk persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diwarnai praktik gratifikasi, itu tidak dibenarkan.
Dikarenakan, praktik ini tak lepas dari perbuatan penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi. Unsur ini pun jelas-jelas masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999.
“Kalau ada konspirasi. Kalau ada persekongkolan secara vertikal, antara oknum di organisasi pengadaan barang dan jasa. Bisa PA, KPA, PPK, bisa Pokja Pemilihan dengan penyedia, kemudian gratifikasi, itu tidak dibenarkan,” ujar Rama ditemui di kantornya, selasa (3/9/2019).
Tak hanya persekongkolan secara vertikal antara pengguna anggaran dengan penyedia barang atau jasa. Persekongkolan secara horisontal, yang terjadi antara sesama penyedia pun, juga dilarang.
Sebab, akan mematikan prinsip persaingan sehat pada pengadaan barang dan jasa, baik pengadaan melalui lelang maupun secara e-purchasing.
Ia mencontohkan, ada beberapa penyedia yang ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa. Akan tetapi, sebagian besar peserta tersebut berada dalam satu kendali perusahaan.
Dan hal ini kata dia, merupakan bentuk persekongkolan horisontal yang juga tidak dibenarkan. Karena peluang bagi penyedia lain untuk memenangkan lelang, tidak terbuka sama lebar.
Ia menandaskan, sebenarnya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak masuk kategori melawan hukum, jika ditempuh sesuai aturan yang ada. “Ya persekongkolan yang tanpa dibarengi gratifikasi,” tambahnya.
Namun diakuinya, persekongkolan yang terjadi dalam proses pengadaan barang jasa memang tak luput dari tindakan gratifikasi.
Semua pihak pasti sama-sama cari untung. “Jadi perlu dicurigai (pengadaan alkes dan obat Jombang),” tutupnya.