FaktualNews.co

Empat Pengedar dan Pemakai Sabu di Lamongan, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1918 kali Penulis:
Empat Pengedar dan Pemakai Sabu di Lamongan, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/faisol
Empat Pengedar dan Pemakai Sabu di Lamongan, Diringkus Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Penyalahgunaan narkoba saat ini semakin menghawatirkan. Pengguna di kalangan milenial naik begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga” bagi pengedar narkotika.

Agus (37) warga Tunggunjagir, Kecamatan Sugio, Lamongan, pemasok narkoba berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan Selasa (03/09/2019) bersama  tiga orang pemakai langganannya. Salah satu diantaranya masih anak-anak yaitu DN  (16) warga Kecamatan Tikung, Abdullah (26) alias Ambon, warga Gemining, Kecamatan Tikung dan Iwan (34) asal Deket Agung, Kecamatan Sugio.

Agus yang kesehariannya seorang pengusaha ayam di Lamongan, nekat berjualan sabu  untuk bisa mencicipi barang haram dan meraup untung banyak.

Para tersangka pengedar dan pemakai sabu tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan,

Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen mengatakan, jaringan dari pemasok utama Agus ini cukup lumayan jumlah peredarannya. Awalnya, polisi berhasil mengamankan Ambon yang setiap harinya bekerja sebagai operator odong-odong.

“Dari pengakuan Ambon, petugas  berhasil menangkap Iwan hingga ke pemasok utama, Agus,” kata Iptu Akhmad Khusen.

Kemudian. Setelah menangkap Abdullah, dari hasil pengembangan, polisi menangkap Iwan di rumahnya  yang akhirnya mengaku mendapatkan barang haram dari sang bandar. Agus ditangkap di sebuah warung tak jauh dari rumahnya.

Di hadapan petugas, Agus mengakui kalau setiap poket yang dijualnya berat timbangannya selalu ia kurangi untuk mendapat untung banyak.

“Selain dapat untung saya bisa ikut memakai,” kata Agus saat diperiksa petugas.

Lebih lanjut di hadapan petugas. Agus mengaku menjual barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta perpoket dengan keuntungan Rp 100 ribu perpoket. Ia menyebutkan menggeluti bisnis barang haram ini dalam sepekan bisa menjual sebanyak 10 gram sabu.

Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam tiga plastik klip. Sebanyak 0,43 gram diamankan dari tangan Ambon, 0,22 gram dan dari saku Iwan dan 0,28 gram dari pemasok Agus.

Kini keempat tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin