FaktualNews.co

Gadaikan Motor Sport Teman untuk Berjudi, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1150 kali Penulis:
Gadaikan Motor Sport Teman untuk Berjudi, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Tersangka Habibi berikut motor sport yang dijadikan barang bukti.

PASURUAN, FaktualNews.co – M Habibi (25) asal Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, lantaran nekad menggadaikan motor sport milik temannya tanpa izin.

Habibi diringkus polisi, setelah Rudi Harianto (24) tak terima atas penipuan yang dialaminya itu, dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku ini awalnya berpura-pura meminjam motor R15 Nopol W 5349 UR milik korban.

“Dengan alasan, digunakan untuk pulang ke rumahnya. Tapi, hingga sebulan motornya tak dikembalikan,” jelasnya, Selasa (3/9/2019).

Dari laporan korban, polisi dengan mudah menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian, polisi melakukan pencarian barang bukti motor. Hasilnya, motor R15 milik korban ditemukan di rumah seorang penadah, bernama Kholid.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menggadaikan motor korban seharga Rp 3 juta,” jelasnya.

Parahnya lagi, begitu mendapat uang hasil menggadaikan motor itu, pelaku langsung berangkat ke lokasi perjudian tjap ji kie di wilayah di Kota Pasuruan. Pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan tindak penggelapan motor, lantaran terdesak kebutuhan untuk berjudi.

“Sisa uang Rp 1,5 juta, saya buat untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” aku tersangka tanpa rasa penyelasan.

Polisi terus mengembangkan kasus penipuan disertai penggelapan tersebut. Sementara motor sport yang digadaikan milik korban, juga diamankan untuk dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka Habibi, polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas