FaktualNews.co

Palsukan KTP dan KK, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1633 kali Penulis:
Palsukan KTP dan KK, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Muji Lestari
Dua pelaku pemalsu dokumen kependudukan di Jombang dan barang bukti hasil pemalsuannya.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pria di Jombang, Jawa Timur ditangkap Polisi karena diduga memalsukan dokumen kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), Selasa (3/9/2019).

Keduanya adalah FDR (32), warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan AZ (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Jombang.

“Mereka berdua diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menjelaskan, awalnya FDR memesan kepada AZ untuk dibuatkan KTP dan KK. Oleh pelaku, dua dokumen kependudukan tersebut hendak digunakan oleh FDR untuk kredit sepeda motor. AZ kemudian melakukan scanning KTP maupun KK asli, lalu identitas dan foto diedit menggunakan program paint dan microsoft word.

Setelah itu, KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika. Sehingga, hasil cetakan tersebut dipotong dan ditempelkan pada material e-KTP bekas sehingga menyerupai asli. Sedangkan untuk KK dicetak warna menggunakan printer.

Pencetakan itu menggunakan lembaran kertas HVS putih ukuran F4. Terakhir lembaran itu dilaminating. Atas jasanya membuatkan dokumen kenegaraan palsu itu, AZ mendapatkan upah sebesar dua ratus ribu rupiah.

“Semuanya pengerjaan itu membutuhkan waktu hanya dua jam.  Namun praktik pemalsuan itu akhirnya berhasil kita bongkar,” kata Azi Pratas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit komputer berikut printer, dua lembar e-KTP, beberapa lembar suket (surat keterangan) dan KK yang diduga palsu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh