FaktualNews.co

Razia Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 2.122 Rokok Tanpa Pita Cukai

Hukum     Dibaca : 1087 kali Penulis:
Razia Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 2.122 Rokok Tanpa Pita Cukai
FaktualNews.co/fatur
Petugas gabungan, saat melakukan sidak rokok ilegal pada sejumlah toko di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews,co-Guna mengantisipasi beredarnya rokok ilegal, petugas gabungan dari Bea Cukai Jember, Bappeda, Satpol PP, Disdagin, dan Bagian Humas Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Situbondo, Selasa (3/9/2019).

Dalam Sidak di sejumlah toko yang tersebar pada 9 kecamatan di Kabupaten Situbondo, petugas gabungan mengamankan sebanyak 2.122 bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kasubid Ekonomi Bappeda Situbondo, Hendrayono mengatakan, kegiatan sidak untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, pihaknya sengaja kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Jember.

”Selain itu, sidak ini juga sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2017,” ujar Hendrayono, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, dalam sidak rokok ilegal, petugas gabungan menyisir sejumlah toko, dan warung yang tersebar di pelosok-pelosok desa tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Situbondo.

”Dalam sidak tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 2.122 bungkus rokok ilegal atau tanpa dilengkapi dengan pita rokok,” kata Hendrayono.

Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Kabupaten Jember Yonny Haryono mengatakan, ada lima kategori rokok ilegal.

Yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang salah personalisasi dan rokok yang salah peruntukan.

“Lima kategori ilegal tersebut kita edukasikan kepada masyarakat khususnya para pedagang. Jadi, dalam razia ini, selain mengantisipasi peredaran rokok ilegal, dan sekaligus mengedukasi masyarakat,” terang Yonny Haryono.

Menurutnya, untuk sementara ini, Bea dan Cukai masih memberikan toleransi kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal.

Namun, jika dalam razia kedua kalinya mereka masih menjual rokok ilegal, akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Cukai.

“Untuk kategori rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas, ancamannya 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags