Hukum

Soal Peredaran Narkoba, Pemkot Mojokerto Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menyusul tertangkapnya pengedar narkoba di tempat karaoke di Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi berupa pencabutan izin secara permanen kepada pengelola yang diketahui tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Sasaran tidak hanya tempat hiburan, tapi juga hotel dan tempat kos.

“Khusunya di tempat kos, hotel, dan hiburan malam yang rentan disalahgunakan, segera kita berikan edaran terkait tangung jawab mereka sepenuhnya dengan ancamam dicabut perizinannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Selasa (3/9/2019).

Surat edaran yang dimakasud Dodik adalah surat yang akan ditandatangani Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. Surat edaran tersebut di antaranya berisi, meminta pemilik usaha bertanggung jawab atas pencegahan terjadinya peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kota Mojokerto.

“Ini menjadi bentuk sinergitas pemkot bersama BNNK dan kepolisian melakukan pemberantasan,” tegasnya, Selasa (03/09/19).

Tak hanya, itu, surat edaran yang bakal disebarkan ke setiap rumah kos hingga tempat hiburan malam yang rentan digunakan sebagai peredaran narkoba. Dalam surat edaran itu juga tertera sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang ke depan jika kedapatan masih menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (Napza) dan minuman keras.

“Termasuk, evaluasi izin tempat hiburan yang masih ditemukan ada peredaran ataupun penyalagunaan narkoba, dengan tidak diperpanjang izinnya. Paling berat pencabutan izin secara permanen,” paparnya.

Surat edaran itu, menurut Dodik, sangat mendesak lantaran dalam aturan perizinan tempat hiburan di Kota Mojokerto, ternyata belum dijelaskan detail perihal sanksi. Dalam perda penyelenggaraan ketertiban umum Nomor 3 Tahun 2013.

Dodik menyebut, dalam pasal 45 ayat 1, hanya diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan, setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin.

“Jadi, surat edaran ini nantinya sebagai dasar kami melakukan tindakan di lapangan hingga pemberian sanksi,” tuturnya.

Tak hanya sebatas berikan sanksi. Dengan menggandeng instansi lain, satpol PP memastikan akan melakukan razia secara berkala di setiap tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto. Mengatisipasi peredaran gelap narkoba sebagai bentuk nyata pemerintah dalam memerangi narkoba. “Tidak hanya satpol PP yang bergerak, kami juga bersinergi dengan kepolisian dan BNNK,” tegasnya.