FaktualNews.co

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Pengubur Bayi Masih Hidup  di Sidoarjo, Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 837 kali Penulis:
Terdakwa Pengubur Bayi Masih Hidup  di Sidoarjo, Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa ketika menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Rizalul Mutaqin (18), terdakwa pembunuh bayi dengan cara mengubur hidup-hidup di makam Islam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya menjalani sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  hanya menjatuhkan hukuman selama sembilan  tahun penjara.

“Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada bayi dengan cara mengubur hidup-hidup.  Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Sih Yuliarti, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, ketika menjatuhkan putusan, Selasa (3/9/2019).

Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, selama 10 tahun penjara. Sementara di sisi lain, majelis sepakat dengan dakwaan primer ke satu penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Meski begitu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa itu sudah sesuai pertimbangan dan fakta hukum dalam persidangan. Menurut Sih, bahwa pembunuhan bayi dari hasil hubungan layaknya suami istri dengan ML (16), pacarnya itu sudah direncanakan oleh terdakwa.

Itu terbukti, sambung dia, dengan adanya linggis dan cetok yang sudah disiapkan terdakwa dipinjam dari saudaranya untuk mengali kubur. “Seharusnya terdakwa masih bisa berfikir dan mengurungkan perbuatan itu,”jelasnya.

Namun faktanya, lanjut dia, terdakwa malah memasukan bayi dalam keadaan tidur itu ke galian tanah yang sudah digali sedalam 50 centimeter. “Bayi lalu dimasukan ke lubang galian yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurut majelis, putusan yang dijatuhkan itu sesuai fakta dan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Untuk memberatkan, sebutnya, terdakwa menghilangkan nyawa anaknya sendiri, perbuatan terdakwa kejam dan tidak berkeprimanusiaan serta  korban kehilangan masa depannya.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya, serta kekasihnya (ML) telah memaafkan,” sebutnya.

Perlu diketahui, bayi perempuan tak berdosa yang belum genap berusia sehari itu dikubur hidup-hidup di makam Islam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (30/12/2018) silam.

Pelakunya tak lain adalah Rizalul Mutaqin, ayah dari bayi tersebut dari hubungan gelap dengan kekasihnya ML (16). Perbuatan terdakwa itu akhirnya terungkap, dua hari setelah kejadian tersebut setelah kekasihnya bercerita kepada orang tua temannya hingga akhirnya terungkap dab akhirnya terdakwa diadili.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin