Hukum

Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim Awasi Penanganan Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Perkara dugaan ijazah palsu salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, yang ditangani Polres setempat mendapat pengawasan dari Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ini menyusul dilaporkannya kasus ijazah Paket C (setara SMA) yang diduga palsu yang digunakan oknum anggota FPDI Perjuangan tersebut, ke Polda Jatim, pada Kamis (25/7/2019).

Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dengan nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019.

Kendati sudah lebih dari sebulan Dumas dibuat, penanganan perkara hingga kini belum ada perkembangan secara signifikan.

“Karena kami masih menunggu Lapju (Laporan Kemajuan) dari penyidik Polres Jombang,” ucap Kabag Wassidik AKBP Heru Prasetyo, ketika ditemui di kantornya, Selasa (3/9/2019).

Lapju merupakan laporan kemajuan hasil dari penyelidikan, yang dibuat oleh penyidik dalam menangani suatu perkara.

Meski demikian pihaknya enggan berjanji sampai kapan perkara pemalsuan yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu tersebut, bisa dituntaskan. Pasalnya, kewenangan Wassidik hanya sebatas pengawasan.

“Supaya penyidik (yang menangani perkara) ini tetap menjalankan tugasnya dengan benar,” tandasnya.

Disinggung apakah ada pemanggilan terhadap penyidik, agar kendala yang menjadi penyebab perkara dalam penyelidikan maupun penyidikan dapat diketahui, Heru menyampaikan, dirinya masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Belum ada perintah dari Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jatim),” singkatnya.

Kasus lama, berupa dugaan ijazah palsu yang lima tahun lalu membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali muncul ke permukaan sehubungan dengan adanya Dumas tersebut.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, yang beralamat di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Belakangan, keberadaan PKBM sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor tersebut diduga fiktif.