Peristiwa

Bacok Tetangga Sendiri, Dua Pemuda di Lumajang Dijerat Pasal Berlapis

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polisi akhirnya menjerat dua pemuda pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri di Lumajang, Jawa Timur, dengan pasal berlapis, Selasa (3/9/2019).

Keduanya yakni Amir (22) dam Kusnadi (26) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kecamatan Klakah.

Dua pemuda ini sebelumnya telah menganiaya Dulhari (62) dan Niman (42) yang tak lain adalah tetangganya sendiri dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah, pada pertengahan Bulan Agustus lalu.

Amir ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang sesaat setelah kejadian, sedangkan Kusnadi ditangkap selang beberapa hari pasca kejadian.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Sebab, selain percobaan pembunuhan, ada dugaan motif lain terkait masalah sengketa lahan.

“Saya menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka ini yakni tentang percobaan pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam, jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan,” ujar Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menjelaskan peristiwa pembacokan ini sebenarnya diawali persoalan sepele.

Yakni kedua pelaku diduga merasa dilecehkan saat dipepet di jalan oleh korban, sehingga pelaku mengejar korban sampai ke rumahnya dan melakukan pembacokan.

Akibat kejadian itu, kedua korban yang merupakan satu keluarga, bapak dan menantu ini harus dirawat intensif di RS Bhayangkara setempat karena luka serius di tubuhnya.

“Akibat ulahnya sendiri, kedua tersangka diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun,” pungkas Hasran.