Kriminal

Dalami Kasus Bisnis Money Games, Tim Cobra Lumajang Imbau Korban Melapor

LUMAJANG, FaktualNews.co-Kasus bisnis investasi bodong berkedok MLM (multi level marketing) PT Qnet dengan tersangka MK (48) warga asal Kebonsari Madiun, menjadi prioritas penyelesaian Polres Lumajang, Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan dengan bisnis money games ini segera melapor agar praktik perdagangan uang abal-abal ini segera terungkap.

“Akan kami buka semua tabir yang menyelimuti kasus ini. Untuk itu saya minta warga Lumajang yang pernah dirugikan dalam bisnis Qnet agar melaporkan ke Polres,” ujar AKP Hasran, Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Pelaku berinisial MK (48) merupakan direksi PT. Amoeba International, perusahaan MLM yang berafiliasi dengan PT Q-Net, induk perusahaan yang menjalankan kegiatan money games ini.

MK ditangkap beberapa waktu lalu oleh Tim Cobra dan dijebloskan ke sel tahanan karena disinyalir merupakan bagian dari pelaku bisnis perdagangan uang dengan sistem piramida, yang diduga telah memperdayai dan merugikan banyak korban.

Kini, Kasus tersebut terus didalami Polisi. MK terancam dengan pasal tentang perdagangan piramida “Ancamannya sekitar 10 kurungan penjara,” pungkas Katim Cobra ini.