FaktualNews.co

Gara-Gara Kopi Dua Warga Jombang Dikurung di Blitar

Kriminal     Dibaca : 1630 kali Penulis:
Gara-Gara Kopi Dua Warga Jombang Dikurung di Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kedua pelaku saat diamankan petugas bersama barang buktinya.

BLITAR, FaktualNews.co – Ngatijan (48) Warga Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Alex Revangga (24) Warga Desa Mojokaprak Kecamatan Tembeleng Kabupaten Jombang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar karena diduga melakukan pencurian kopi.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban Djami (58) Warga Dusun Tlogomulyo, Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sedang menyaksikan karnaval pada kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Ketika pulang, dia mendapati 8 karung biji kopi miliknya sudah digiling berubah menjadi 2 karung kopi tanpa kulit dengan total berat 60 Kg.

Penasaran dengan kopinya korban akhirnya mengecek dengan bertanya ke tetangga dan menantunya bernama, Purwati.

Menantu korban yang menjadi saksi mata mengatakan, sebelumnya ada dua orang penjaja jasa giling kopi keliling dengan membawa Ledok (kendaraan roda empat hasil modifikasi-red). Keduanya menggiling kopi milik Djami dengan dalih sudah disuruh oleh korban dengan biaya lima puluh ribu rupiah.

“Jadi, korban ini tidak menyuruh untuk menggiling kopi miliknya. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Wlingi,” Burhanudin, Rabu (4/9/2019).

Dia menambahkan, dari laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil di amankan di Desa Tegalsari Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 40 Kg kopi yang sudah di giling, uang hasil penjualan biji kopi sebesar Rp. 322.000 dan sebuah Ledok warna biru.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancam an 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh