Kriminal

Kasus Investasi Bodong PT RHS di Mojokerto Naik ke Penyidikan, Terlapor Dipanggil Ulang

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menaikkan status kasus penipuan investasi bodong yang menimpa 110 warga Kota Mojokerto dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (4/9/2019).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Stiyono mengatakan, kasus investasi bodong sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada para terduga pelaku.

“Sampai tadi malam, kami sudah memeriksa 24 orang saksi dari keseluruhan korban yang berjumlah 109 orang,” ungkap Sigit saat di kantornya Rabu (04/09/19).

Menurutnya, modus perusahaan PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) Group dan Bisham (Bismillah Alhamdulillah) ini menyiapkan rangkaian kata-kata bohong untuk menarik para investor, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 5 sampai 10 persen per bulan.

“Untuk lebih meyakinkan calon korban, setiap investor ini akan mendapatkan kuitansi dan sartifikat bermaterai,” terangnya

Sejak dilaporkan, saat ini petugas sudah menaikkan status kasus investor bodong ini ke tahap penyidikan.

“Kita sudah layangkan surat panggilan kepada terlapor. Kalau tidak datang, akan kita layangkan surat kedua dengan perintah membawa terlapor,” jelasnya.

Kata Sigit, dalam proses penyidikan petugas akan melakukan beberapa tahap. Seperti mengecek keberadaan kantor dan mencari para terlapor.

Sejauh ini penyidik masih mencatat dua terlapor dengan perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini berjalan secara beriringan di bidang yang sama dengan modus yang sama.

“Kita akan kembangkan lagi soal 500 korban lain, kita membuka lebar lebar bagi warga yang ingin melaporkan,” tegasnya.

Untuk barang bukti, petugas sudah meminta keterangan para saksi dan menyita beberapa kuitansi dan sertifikat pengganti uang yang telah diinvestasikan.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku menjadi korban investasi bodong di Mojokerto melapor ke polisi. Mereka mewakili 110 korban dalam kasus ini. Kerugian yang mereka alami total sekitar Rp 7 miliar.

Puluhan warga yang rata rata berdomisili di Kota Mojokerto tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (04/09/2019), didampingi dua kuasa hukum.

Mereka menargetkan mempidanakan tiga orang pengelola dan berharap uang sebesar Rp 7 Miliar mereka kembali.