FaktualNews.co

Kasus Korupsi Hibah KPU Lamongan pada Pilkada 2015, Kejari Naikkan ke Penyidikan

Hukum     Dibaca : 922 kali Penulis:
Kasus Korupsi Hibah KPU Lamongan pada Pilkada 2015, Kejari Naikkan ke Penyidikan
FaktualNews.co/faisol
Kejaksaan Negeri Lamongan Saat Pemeriksaan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap 4 pegawai KPU Lamongan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan hibah Pilkada 2015.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengatakan, pihak Kejari Lamongan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan aliran dana tersebut mulai dari komisioner KPU, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan semua pihak terkait.

“Kami akan panggil semuanya. Hanya saja, pemanggilan tidak bisa dilakukan sekali jalan karena waktu pemeriksaan tidak bisa bersamaan,” tegasnya, Rabu (4/9/2019).

Yugo memaparkan, pemanggilan dan pemeriksaan ini mereka lakukan terkait hasil temuan dari BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp 1,1 Miliar.

Dari Rp. 1,1 M ini, kata Yugo, sudah ada pengembalian dana dari Bendahara. “Namun nominalnya belum bisa kita sampaikan dan kemungkinan masih ada tambahan lagi terkait pengembalian dana ini,” terangnya.

Yugo juga menegaskan, pengembalian dana hibah ke negara ini tidak menghilangkan perkara yang sedang diusut. Namun, pengembalian dana tersebut bisa meringankan.

Kepala Kejari Lamongan Diah Yuliastuti membenarkan memang dilakukan pemeriksaan awal terkait penumpulan alat bukti untuk dugaan penyimpangan dana di KPU.

“Kemarin sudah saya sampaikan, penyelidikannya sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Diah.

Dalam penyelidikan memang sudah kita temukan peristiwa pidana, kemudian kita perdalam dan mengumuplkan alat bukti, sehingga kita sepakat untuk meningkatkan menjadi penyidikan.

“Kasi pidsus memberitahukan ada 4 pegawai KPU yang dipanggil Kejari Lamongan tersebut. Mereka Kasubag Keuangan, Kasubag teknis, Kasubag Program dan Data, serta bendahara KPU,” terangnya

Status pemanggilan ke 4 pegawai KPU ini, sampai sekarang masih sebagai saksi. “Pemanggilan ini terkait penyalahgunaan dana hibah pada saat Pilkada 2015,” terang Diah.

Untuk surat perintah penyidikan umum 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari. Untuk kerugian negara sekitar Rp 900 jutaan, tapi nanti masih dilakukan audit juga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah