FaktualNews.co

Kasus Oplosan Elpiji Jombang, Wadireskrimsus Sarankan Polres Jombang Koordinasi Dengan Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Kasus Oplosan Elpiji Jombang, Wadireskrimsus Sarankan Polres Jombang Koordinasi Dengan Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.

SURABAYA, FaktualNews.co – Langkah penyidik Polres Jombang yang menjerat tersangka kasus pengoplos elpiji bersubsidi, Ari Setyo Wicaksono (29) dengan Undang-Undang Metrologi Legal tidak luput dari perhatian Polda Jatim.

Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan kontroversial dan terkesan gambling atau untung-untungan. Sejauh ini, penegak hukum di wilayah Jawa Timur selalu memakai dua undang-undang untuk menjerat tersangka praktik pengoplosan elpiji.

Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bahwasanya (pengoplosan) ini merupakan penyalahgunaan daripada undang-undang, baik yang berhubungan dengan konsumen, maupun yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi. Dimana rata-rata dalam kegiatan pengoplosan di Polda Jatim itu, kami kenakan di dua undang-undang tersebut,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, ketika ditemui dikantornya, Selasa (3/9/2019).

Dirinya pun menyarankan kepada penyidik Polres Jombang, agar berkoordinasi dengan Polda Jatim apabila menemui kendala, ketika menentukan dasar hukum yang bakal dipakai dalam penanganan kasus ini.

“Kalau memang Polres Jombang, misalnya, tidak (tahu), didalam penerapan undang-undang, masih agak gambling, maka laksanakan koordinasi dengan Polda (Jatim),” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Metrologi Legal yang belakangan dipakai penyidik Polres Jombang untuk menjerat pelaku cenderung hanya dipakai dalam perkara tentang tera ulang.

“Undang-undang Metrologi legal, dikenakan yang berhubungan dengan tata pengaturan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya,” tandas Arman.

Sanksi hukum bagi pelanggar undang-undang ini pun tergolong ringan. Yaitu, hanya dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, agen milik Aris Setyo Wicaksono (29) di Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro digerebek Polisi pada, Rabu, 14 Agustus 2019 lalu. Sang pemilik diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kedalam elpiji non subsidi 12 kilogram.

Selain Ari, Polisi juga menangkap seorang pekerja bernama Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung elpiji biru (non subsidi).

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan diatasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah ke tabung non subsidi.

Dengan praktek curang yang sudah dijalankan sekitar tiga bulan ini, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 40 ribu per tabung. Elpiji bersubsidi yang harganya jauh lebih murah tersebut, oleh tersangka bisa dijual dengan harga non subsidi. Praktik ini merugikan masyarakat.

Dalam perkembangannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh