Kepada Polisi, Korban Perdagangan Uang di Lumajang Mengaku Disekap Tanpa Makanan Layak
LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang terus mendalami kasus perdagangan uang dengan tersangka MK (48), direktur PT Amoeba International, asal Kebonsari, Madiun.
Terbaru terungkap, selain dijanjikan sebuah pekerjaan dengan gaji besar dan syarat menyetor uang Rp 10 juta, para member yang terjerat pelaku ini ternyata juga mengaku sempat disekap di sebuah rumah dan tidak diperbolehkan keluar.
Seperti yang diungkapkan salah satu korban, Miswatun. Di rumah itu, Miswatun dan para member baru ini juga tidak diizinkan kemana-mana oleh para seniornya. Sejumlah korban ini juga mengaku jarang diberi makan.
Beberapa dari mereka terpaksa nekat melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Selama dirumah itu mereka hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin.
“Bahkan karena kelaparannya, ada yang sampai mencuri tanaman singkong milik warga,” kata Miswatun, Rabu (4/9/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, PT Amoeba International yang dipimpin MK ini merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Q-Net, induk perusahaan yang diduga menjalankan perdagangan uang sistem piramida.
Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mencari member baru. Member baru tersebut dijanjikan mendapat gaji Rp 3 juta per bulan. Syaratnya, mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, member atau korban diharuskan mencari dua member baru. Begitu juga dengan dua member baru ini, mereka juga diberi tugas yang sama.
Dipaparkannya, berdasarkan pengakuan beberapa korban, untuk bergabung dengan bisnis perdagangan uang itu, ada korban yang mengaku menjual sawah.
Ada yang menjual sapi bahkan ada yang berhutang kepada rentenir maupun menggadaikan motor, untuk mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut.
“Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya,” terang Arsal.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Lumajang menerima laporan anak hilang April lalu. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban benama Putri (16) asal Sumbersuko ditemukan berada di wilayah Madiun.
Korban mengaku bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun. Seperti halnya member lainya, gadis masih duduk dibangku setingkat SMA di Lumajang ini juga diminta membayar uang Rp 10 juta.