Peristiwa

Layani Pemohon Kredit Motor, Pemalsu e-KTP dan KK di Jombang Ditangkap Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pelaku pemalsu dokumen kependudukan, e- KTP  dan KK (kartu keluarga) di Jombang, mengaku kerap melayani pemesan untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor.

Namun, sejauh ini, belum ada satupun dari pemohon yang berhasil disetujui oleh pihak Bank, lantaran syarat yang diajukan tersebut meragukan.

Kedua pelaku yakni, Fatkhul Dwi Rohman (32) warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan Andik Zuanti (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif  penyidik Satuan Reskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, dua pelaku yang pengangguran ini sudah menjalankan praktek pemalsuan dokumen pemerintah sekitar empat bulan. Selama itu, mereka mengaku sudah banyak mencetak KTP eletronik dan KK (kartu keluarga) palsu permintaan pemesan.

“Sejauh ini belum ada satupun dokumen yang dipakai untuk pengajuan kredit sepeda motor ini berhasil, belum ada yang di acc, Semua gagal karena NIK nya tak tembus karena diganti oleh pelaku, “kata Azi Rabu (4/9/2019).

Azi menambahkan, dalan perannya Andik bertindak sebagai pembuat,  sedangkan Fathkur adalah pemesan. Fathkur ditangkap terlebih dahulu di rumahnya setelah polisi melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara ini.

Sementara, modus pemalsuan KTP elektronik dan KK (kartu keluarga) ini dilakukan tersangka dengan cara melakukan scanning KTP maupun KK asli, lalu identitas dan foto diedit menggunakan program paint dan microsoft word.

Setelah itu, KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika. Selanjutnya, hasil cetakan tersebut dipotong dan ditempelkan pada material e-KTP bekas sehingga menyerupai asli. Sedangkan untuk KK dicetak warna menggunakan printer.

Pencetakan itu menggunakan lembaran kertas HVS putih ukuran F4. Terakhir lembaran itu dilaminating. Atas jasanya membuatkan dokumen kenegaraan palsu itu, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.