FaktualNews.co

Ngaku Buser, Residivis Pasuruan Tipu Sejumlah Warga hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

Peristiwa     Dibaca : 1334 kali Penulis:
Ngaku Buser, Residivis Pasuruan Tipu Sejumlah Warga hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
FaktualNews.co/Aziz
Tersangka (jongkok) yang harus mendekam di sel tahanan Polsek Grati, atas pelanggaran pidana penipuan yang dilakukannya.

PASURUAN, FaktualNews.co-Hendra Franata (41) asal Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, residivis kasus penipuan motor pada 2016, kembali ditangkap polisi Selasa (3/9/2019) malam.

Penangkapan ini menyusul atas penipuan yang dilakukannya pada sejumlah warga yang ia kenal.

Tersangka ditangkap di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ini setelah unit Reskrim Polsek Grati melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

“Penangkapan tersangka ini setelah kami mendapatkan laporan dari beberapa warga yang jadi korban penipuan tersangka,” ujar Kapolsek Grati, AKP Suyitno, Rabu (4/9/2019).

Hendra Franata ini disebut melakukan penipuan terhadap beberapa warga, dengan modus jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, dengan imbalan uang puluhan juta.

Dalihnya, uang itu untuk administrasi kemudahan proses di BPN alias uang pelicin. “Namun hingga satu tahun lamanya sertifikat belum juga selesai,” katanya.

Begitu di kroscek ke BPN oleh para korban sekitar Juli 2018 lalu, ternyata sertifikat yang dijanjikan tak didaftarkannya ke BPN.

Padahal, rata-rata korban sudah mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk administrasi.

Mengetahui tersangka berulah tak benar, para korban yang merasa tertipu melaporkan aksi Hendra ke Polsek Grati.

Dalam aksinya, Hendra kerap mengaku anggota Buser. Juga berulah lagi dengan menipu warga lain, meminjam sertifikat.

Yang selanjutnya sertifikat atas nama M Imron, warga Grati, digadaikannya ke Rozak senilai Rp 25 juta.

“Setelah dicek ke saudara Rozak, ternyata memang sertifikat itu digadaikan oleh tersangka. Ia kemudian kabur,” ucap Kapolsek.

Dari aksinya, polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol L-1285-JO untuk dijadikan barang bukti.

“Total uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi penipuan terhadap korbannya, mencapai Rp 75 juta. Kami mengimbau pada warga yang pernah ditipu tersangka, agar segera melapor,” tegas dia.

Ditambahkan Kapolsek, Hendra adalah residivis dalam perkara penipuan satu unit motor Kawasaki Ninja tahun 2016, milik warga Sumberdawesari, dengan kerugian materi Rp 35 juta. Atas ulahnya, tersangka menjalani hukuman 18 bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags