Kriminal

Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Oknum PNS Situbondo Tersangka Judi, Ada Apa?

SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus judi jenis domino, dengan jaminan keluarga empat tersangka judi domino tersebut.

Tiga dari empat tersangka tersebut adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Situbondo

Selain mendapat jaminan dari para keluarganya, diduga kuat, empat tersangka judi domino itu diharuskan membayar uang jaminan. Itu berdasarkan informasi dari sejumlah keluarganya.

Dengan rincian, masing-masing tersangka harus membayar uang dengan nominal sebesar Rp 15 juta.

Empat tersangka judi domino yang ditangkap itu Sukardi (63), warga Jalan Wijaya Kusuma, Situbondo. Sedangkan tiga tersangka yang lain adalah oknum PNS dilingkungan Pemkab Situbondo.

Mereka Slamet Riyadi (44), warga Jalan PB Sudirman, Kecamatan Kota, Situbondo, Ahmad Fauzi (50), warga Jalan Anggrek Situbondo, dan Juli Haryono (54), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Selain menangkap empat saat judi domino di salah satu rumah warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3,16 juta, dan barang bukti satu set domino serta tikar.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka judi domino. Sedangkan penangguhan penahanan tersebut tidak menghapus proses hukum empat tersangka judi domino tersebut.

”Namun, dalam melakukan permohonan penangguhan penahanan, dengan penjamin keluarga dari empat tersangka judi domino tersebut,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Namun Iptu Nanang Priyambodo enggan dikonfirmasi terkait adanya informasi jika masing-masing tersangka diharuskan membayar uang jaminan Rp15 juta, agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

”Saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut,” kilah Iptu Nanang Priyambodo.

Diberitakan sebelumnya, tim Resmob Polres Situbondo, menangkap empat pria yang sedang asyik berjudi kartu domino. Keempat pelaku tersebut ditangkap Sabtu (17/8/2019), di rumah warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Dari empat pria yang tertangkap itu, tiga di antaranya adalah PNS di lingkungan Pemkab Situbondo.