SITUBONDO, FaktualNews.co – Menggelapkan sebuah mobil Datsun G bernopol P 1270 EJ, Im (40), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kepada korbannya, Im berpura-pura pinjam mobil kepada korban Sholehudin Adi Purnomo (34), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada 30 Agustus 2019 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi korban di rumahnya, untuk meminjam mobil milik korban selama sehari, dengan alasan sudah ijin kepada orang tua korban.
Nah, karena mengaku sudah mendapat ijin dari orang tuanya, sehingga korban langsung menyerahkan kunci kontak berikut STNK mobilnya kepada Im. Namun, hingga kini mobil Datsun milik korban tidak dikembalikan. Bahkan, menurut informasi mobil milik korban sudah digadaikan kepada orang lain.
Karena tidak ada itikad baik dari Imam. Sebab, saat didatangi ke rumahnya Im selalu memghindar, sehingga Sholehudin Adi Purnomo melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.
“Karena berdasarkan informasi, mobil saya sudah dipindah tangankan, sehingga kasus penipuan dan penggelapan mobil ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,”kata korban Sholehudin Adi Purnomo, Rabu (4/9/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan dan penggelapan mobil milik korban Sholehudin, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 sub pasal 372 KUHP,”kata Iptu Nanang Priyambodo.