Sosialisasi Ketentuan Cukai, Pemkab Jombang Imbau Masyarakat Tak Beli Rokok Ilegal
JOMBANG, FaktualNews.co – Masyarakat di Jombang, Jawa Timur diimbau tidak rokok ilegal yang saat ini banyak beredar di pasaran.
Imbauan ini disampaikan saat Dinas Kominfo Jombang, menggelar sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai di Balai Desa Made Kecamatan Kudu, Jombang, beberapa waktu lalu.
Dalam upaya ini, Pemkab Jombang tak hanya sendiri, namun bersama Kantor Bea Cukai Kediri yang dalam hal ini dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja.
Adiek menjelaskan, membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai adalah bentuk pelanggaran yang sudah diatur dalam undang-undang tentang cukai.
“Jangan beli rokok ilegal atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu, itu jelas melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1995 jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, “jelasnya
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga Desa Made, Camat Kudu dan Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Jombang ini juga menyampaikan tentang BDHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dimana DBHCHT Kabupaten Jombang, tercatat terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 lalu, BDHCHT tercatat Rp 30 miliar, sedangkan tahun 2018 naik sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada 2019 ini DBHCHT tercatat Rp 34 miliar.
Dijelaskan Adiek, sekitar 50 persen dari alokasi dana tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Dia memaparkan, besaran alokasi DBHCT untuk masing-masing Kota maupun Kabupaten diatur Gubernur. Selanjutnya, akan diusulkan sekaligus ditetapkan Menteri Keuangan.
“Komposisinya berkisar 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk Kota/Kabupaten penghasil cukai dan sisanya untuk kota/kabupaten lainya, “pungkasnya. *