FaktualNews.co

Terungkap di PN Sidoarjo, Kerjasama Jual Ikan CV AH Rugikan PT Puspa Agro Rp 8,2 Miliar

Hukum     Dibaca : 1380 kali Penulis:
Terungkap di PN Sidoarjo, Kerjasama Jual Ikan CV AH Rugikan PT Puspa Agro Rp 8,2 Miliar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Ardi, Direktur CV Aneka Hosse (AH), perusahaan yang bergerak di bidang ekpor ikan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengungkap fakta mengejutkan, Kamis (5/9/2019).

Dalam fakta persidangan terungkap, kasus dugaan penipuan itu merugikan PT Puspa Agro berlokasi di kawasan Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sangat besar. Tidak tanggung-tanggung, kerugian mencapai sekitar Rp. 8,2 miliar.

Anehnya, kasus tersebut tidak diseret ke ranah korupsi, melainkan ke ranah pidana umum. Dalam fakta persidangan, PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili sempat mempertanyakan kepada Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin ketika diperiksa dalam persidangan.

“Modal PT Puspa Agro itu berasal dari mana,” tanya ketua mejelis hakim. Pertanyaan itu lantas dijawab oleh Muchibuddin bahwa sebesar 80 persen modal PT Puspa Agro dari PT JGU yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa proses kerjasama penjualan ikan yang terdiri sekitar empat jenis dengan berat mencapai 210.278 Kg dari pihak PT Puspa Agro kepada CV AH itu tidak ada perjanjian hitam diatas putih.

Padahal, pihak PT Puspa Agro terus menjualan ikan itu sejak bulan September hingga November 2015 silam kepada CV AH. Nilainya pun sangat besar. Padahal, pihak PT Puspa Agro membeli ikan tersebut dari pihak supplier secara kontan.

Ironisnya, pihak CV AH yang mengeluarkan dua cek sekitar bulan Desember 2015 silam untuk pembayaran ikan tersebut dari salah satu bank tidak pernah ada isinya alias blong. Itu terungkap, ketika PT Puspa Agro mencairkan dua cek berisi sekitar Rp 1,6 miliar ke Bank Jatim Capem Unin Puspa Agro isinya kosong alias blong. Bahkan, hingga saat ini pembayaran itu tidak pernah terjadi.

Atas kerugian itu pihak PT Puspa Agro melaporkan ke pihak kepolisian hingga perkara tersebut masuk ke ranah pidana umum. Kini, terdakwa Ardi didakwa melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh