Gegara Pil Dobel L, Dua Pengedar di Jombang Dicokok Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pemuda berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Ini menyusul penyelidikan petugas terkait laporan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Keduanya yakni Abimanyu (25) kuli asal Dusun/Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Devan Adi Cahyo (23) tukang service AC asal Dusun Kedaton, Desa Bulurejo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, tersangka Abimanyu diringkus saat razia rumah kos di kawasan Desa Ceweng, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi yang sebelumnya mengantongi informasi jika kos-kosan itu, kerapkali menjadi tempat transaksi narkoba, akhirnya memeriksa salah satu kamar kos. Hasilnya, ada dua lelaki dan perempuan berada di dalam kamar.
“Saat kita menggeledah salah satu perempuan bernama Ani, kita mendapatkan barang bukti 1 klip plastik berisi 43 pil doble L yang disimpan di saku celananya. Disitu, Ani mengaku jika barang tersebut dibelinya dari tersangka Abimanyu sehari Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek, Jumat (6/9/2019).
Dari pengakuan Abimanyu, lanjut Kapolsek, dia mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari Devan. Setelah mengantongi keterangan lebih lanjut, polisi langsung menuju rumah Devan di Dusun Kedaton, hingga tersangka berhasil diringkus.
“Dari penggerebekan yang kita lakukan di rumah tersangka Devan, kita menemukan barang bukti 319 butir pil dobel L serta uang hasil penjualan sebesar Rp 72 ribu,” papar AKP Bambang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hanphone merk Oppo warna hitam dari tersangka Abimanyu, sebagai sarana transaksi narkoba.
“Kedua tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan dan pengembangan. Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Bambang Setyo Budi.