FaktualNews.co

Masyarakat Tengger Rebutan Lahan Dengan Perhutani, Hutan Sosial Jadi Titik Temu

Hukum     Dibaca : 1405 kali Penulis:
Masyarakat Tengger Rebutan Lahan Dengan Perhutani, Hutan Sosial Jadi Titik Temu
FaktualNews.co/Istimewa
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, saat sampaikan gagasan program hutan sosial di hadapan masyarakat suku tengger di Desa Argosari Kecamatan Senduro. 

LUMAJANG, FaktualNews.co – Masyarakat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terlibat konflik dengan pihak Perhutani. Koflik tersebut diduga dipicu oleh adanya saling klaim kepemilikan lahan di Desa setempat.

Sengeketa yang telah berlangsung cukup lama ini akhirnya mematik reaksi Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. Untuk mencari jalan keluar atas permasalah tersebut, Kapolres Jember tengah menggagas program hutan sosial.

Gagasan tersebut disampaikannnya saat menghadiri Sosialisasi Perhutanan Sosial di Balai Desa Argosari Kecamatan Senduro, Jumat (6/9/2019). Selain ratusan masyarakat kelompok organisasi tani adat dari Desa Argosari, hadir pula petugas dari Kantor Pehutani.

Arsal menjelaskan, dengan program yang dia gagas ini, nantinya masyarakat akan mendapat hak atas pengelolaan lahan maupun hutan. Sedangkan pihak perhutani juga mendapat  bagian untuk penanaman hutan lindung.

Lebih lanjut, dia menungkapkan, dalam program tersebut masyarakat akan mendapatkan bagian sebanyak 70 persen dari lahan yang mereka kelola. Sedangkan sisanya atau sebanyak 30 persen wajib disetor untuk kas Negara.

“Mari cari jalan tengah untuk mengatasi konflik sengketa lahan ini. Alangkah lebih baik kalau masyarakat mengikuti program hutan sosial karena pembagiannya 70% masyarakat dan 30% untuk Negara. Sehingga masyarakat tidak perlu risau oleh persoalan pidana yg terjadi akibat pemanfaatan hutan tanpa ijin,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Argosari merasa bahwa tanah atau lahan yang selama ini mereka kelola tersebut merupakan warisan nenek moyang  suku tengger yang telah ada sejak berdirinya kerajaan Majapahit.

Sementara, pihak perhutani mengklaim tanah tersebut adalah tanah Pemerintah. Sehingga lahan itu akan diperuntukkan sebagai hutan lindung dimana pengelolaan dilakukan oleh perhutani.

Nurul Huda, Ketua Serikat Pertanian Desa Argosari mengatakan, program hutan sosial gagasan Kapolres Lumajang ini bisa mejadi jalan keluar yang sangat efektif untuk menyelesaikam konflik antara kedua belah pihak, yakni perhutani dan masyarakat Tengger. Dia berharap program ini segera diterapkan.

“Kami tidak pernah tau program hutan sosial ini dan sepertinya ini dapat menjadi titk terang. Kami setuju dengan pemanfaatan program Hutan Sosial tersebut dan Masyarakat kami ingin program ini segera dapat diterapkan,” pungkas Huda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh