FaktualNews.co

Oknum DLH Situbondo Dilaporkan Tipu Rp 569 Juta, Modus Menjadikan Korban sebagai PNS

Hukum     Dibaca : 1639 kali Penulis:
Oknum DLH Situbondo Dilaporkan Tipu Rp 569 Juta, Modus Menjadikan Korban sebagai PNS
FaktualNews.co/Fatur/
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum PNS di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, Agus Haryanto, dilaporkan ke Polres Situbondo, Jawa Timur.

Oknum PNS yang beralamat di Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo diduga melakukan penipuan dengan nominal uang Rp454  juta lebih. Korbanya, Saldi Heri Kusuma (35), warga Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Selain itu,  Agus Hariyanto juga dilaporkan menggelapkan mobil Toyota Avanza nopol P-1086-J  warna hitam milik korban Saldi Heri Kusuma, sehingga penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Agus Hariyanto itu mencapai Rp 569 juta lebih.

Diperoleh keterangan, dugaan penipuan dengan modus menjadikan korban sebagai PNS itu, berawal saat korban bertemu terlapor di salah satu konter HP di Kota Situbondo.

Saat itu, terlapor menawarkan untuk menjadi PNS dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Karena tertarik, korban memberitahukan kepada orang tuanya.

Selanjutnya, pada 15 Oktober 2018, korban menyetor uang  sebesar Rp. 20 juta sebagai tanda jadi kepada terlapor.

Selanjutnya, pada hari lain, korban membayar lagi uang  sebesar Rp.117 juta, dan beberpa kali lagi korban menyetor uang ke terlapor. Sehingga akhirnya jumlah uang  yang disetor sebagai persyaratan menjadi PNS kepada terlapor  Rp.454 juta lebih.

Malah, pada 20 Agustus 2019 lalu, terlapor pinjam mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban, dengan alasan hendak ke Surabaya untuk mengurusi perubahan Surat Keputusan (SK)  PNS atas nama korban.

Namun terlapor  Agus Haryanto tidak menepati janjinya, mobil juga tidak dikembalikan. Korban mulai jengkel dengan ulah terlapor. Sudah uang Rp 454 juta lebih tidak kembalikan, mobil Avanza milik korban juga digelapkan, sehingga total kerugian Rp.569 juta lebih.

Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolres Situbondo. “Saya sebelmunya percaya kepada terlapor, karena dia PNS. Namun setelah membayar uang Rp454 juta, ternyata tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga akhirnya kasus ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Saldi Heri Kusuma, Jumat (6/9/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban sebagai PNS, dengan terlapor oknum PNS Pemkab Situbondo bernama Agus Haryanto.

”Dalam melaporkan kasus ini,  pelapor melampirkan foto kopi BPKB Toyota Avanza berwarna hitam dengan  nopol P-1086–J.  Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya. Termasuk tentu saja terlapor akan kami panggil,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah