FaktualNews.co

P2KD Desa Proppo Pamekasan Tolak Putusan PTUN Surabaya

Birokrasi     Dibaca : 1379 kali Penulis:
P2KD Desa Proppo Pamekasan Tolak Putusan PTUN Surabaya
FaktualNews.co/Mulyadi
Rian Kholilurrahman, petugas pengirim surat dari PTUN Surabaya,  saat menunjukkan surat salinan dari PTUN Surabaya.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Gugurnya Moh Rahem dari Bakal Calon Kepala Desa Proppo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan berbuntut panjang.

Pasalnya, Moh Rahem saat mengajukan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa  (P2KD) Desa Proppo, ia tidak lolos seleksi dengan alasan adanya ketidaksesuaian data diri pada ijazahnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, saat kliennya (Moh Rahem) menyerahkan berkas administrasi kepada P2KD Desa Proppo yang dalam hal itu ijazah, Moh Rahem menggunakan ijazah asli.

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 pasal 21ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur

“Moh Rahem ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Proppo itu untuk menggugurkan seleksi admintrasi Moh Rahem,” kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Jum’at (06/09/2019).

Bahkan Nisan Radian mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD Desa Proppo menolak terkait data perbaikan dari kliennya yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Tadi saya juga terkejut dan kaget soalnya putusan mengenai data yang sudah valid yang sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo,” keluhnya.

Menurut Nisan Radian jika P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan yang sudah valid dari PTUN Surabaya artinya P2KD Desa Proppo sudah melawan hukum.

“Jadi menurut saya jika disandingkan antara keputusan pengadilan dan keputusan P2KD Desa Proppo yang menyatakan data Moh Rahem itu tidak sesuai, tidak cocok, dan segala macamnya itu sangat berbenturan,” ujarnya.

Padahal Moh Rahem, Nisan Radian, sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya panitia penyelenggara P2KD Desa Proppo itu melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap terkait data Moh Rahem,” sambung dia.

Tak hanya itu, kata Nisan Radian tanggal 26 Juli 2019 lalu, saat proses masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sebenarnya Moh Rahem sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.

Seharusnya menurut Nisan Radian, Moh Rahem saat itu juga sudah sah menjadi calon kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, karena Moh Rahem saat mengajukan persyaratan administrasi sudah membawa persyaratan yang lengkap dan valid.

“Nah tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi,” bebernya.

Bahkan Nisan Radian menilai ada yang janggal dalam keputusan tidak lolosnya Moh Rahem sebagai salah satu bakal calon Kepala Desa Proppo.

Kecurigaan itu muncul setelah pihak pengantar surat dari PTUN Surabaya yang akan memberikan surat salinan terkait keputusan data diri Moh Rahem yang dinyatakan valid dan sah ditolak dan tidak diterima oleh P2KD Desa Proppo.

“Menurut saya kalau memang panitia P2KD Desa Proppo ingin menjadi pemerintah yang baik, ingin melakukan langkah-langkah hukum yang baik, mestinya tidak menolak surat salinan yang dari PTUN Surabaya itu, ya perkara salinan itu mau dilanjutkan atau tidak, harusnya diterima,” keluhnya.

Lebih lanjut Nisan Radian berharap, kalau memang Moh Rahem tidak dilibatkan atau tidak menjadi kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, sebaiknya pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya kepada Bupati Baddrut Tamam, untuk Desa Proppo hendaknya pemilihan kepala desa ditunda dan tidak dilakukan pemilihan pada tanggal 11 September 2019 mendatang.

“Langkah selanjutnya kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan P2KD Desa Proppo,” tegasnya.

Kurir Surat dari PTUN Surabaya, Rian Kholilurrahman mengatakan, saat pihaknya ingin mengantar surat salinan putusan tentang data diri Moh Rahem yang sudah valid ke pihak P2KD Desa Proppo justru ditolak.

Kata Rian Kholilurrahman dalih dari P2KD Desa Proppo menolak berkas salinan itu dengan alasan menanyakan surat tugas dari PTUN Surabaya.

“Saya cuma pengantar surat. Tadi juga P2KD Desa Proppo itu juga mempermasalahkan mengenai surat tugas. Sudah saya tunjukkan ID Card saya, tapi tetap mereka tidak mau menerima. Kata ketua P2KD nya itu tidak mau menerima karena saya tidak ada surat tugasnya,” ujar Rian.

Bahkan kata Rian pihak P2KD Desa Proppo sempat mengecam jika dirinya tidak lekas pulang dari Kantor Kecamatan Proppo dikhawatirkan massa akan lebih banyak yang datang.

“Tadi katanya kalau saya tidak cepat pulang, takut massa semakin banyak. Ya, karena P2KD Desa Proppo tidak mau menerima salinan surat ini, kita akan laporan lagi ke PTUN Surabaya biar atasan kami yang ngurus,” ujarnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid mengatakan sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak minggu lalu.

Pihaknya juga mengakui, bahwa saat Moh Rahem melakukan pendaftaran bakal calon kepala desa memang tidak membawa ijazah palsu, melainkan mengenai data diri dan tanggal lahir terkesan ditulis sendiri oleh Moh Rahem.

“Putusan PTUN Surabaya itu gugatannya ditolak minggu lalu. Tentang ijazahnya Moh Rahem bukan palsu, memang asli tapi kayak ditulis-tulisi sendiri, dan tanggal lahirnya itu tidak sama,” kata Abd Majid melalui via telepon.

Tak hanya itu, kata Abd Majid, ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan tanggal 26 Juli 2019 lalu.

Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.

“Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya terkaitan data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh