Pengedar Mojokerto Diringkus, Ribuan Pil Dobel L Diamankan Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pemuda bernama Dedy Bayu Krisdianto alias Ganyong (25) diamanakan anggota unit Reskrim Polsek Trawas karena menjadi pengedar pil dobel L.
Pria yang diketahui berasal dari Dusun Belik, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto itu diamanakan anggota saat melakukan transaksi pil dobel L di Dusun Sendang, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (31/08/2019).
Paurbaghumas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sebanyak 7.210 butir pil dobel L siap edar.
“Kita amanakan saat dia melakukan transaksi di Dusun Sendang. Lokasinya dari rumahnya tidak terlalu jauh karena masih satu desa,” jelasnya, Jum’at (06/09/2019)
Teguh mengatakan, penagkapan tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas peredaran pil dobel L di wilayah tersebut.
Pascapenangkapan, petugas yang melakukan pemeriksaan dan pengeledahan di rumah Dedy, mengamankan pil dobel L sebanyak 7.210 yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik.
“Satu plastikmya berisikan 1.000 butir, di tambah temuan di kaleng rokok yang berisik 210 pil dobel L,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor, satu unit ponsel dan uang tunai Rp. 2,4 juta hasil penjualan.