DIWEK, KabarJombang.com – Tertangkapnya Abimanyu (25) dan Devan Adi Cahyo (23), membuka jalan bagi polisi untuk meringkus Dedy Rudiansyah (27) warga Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pria yang juga karyawan PG Tjoekir ini, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Diwek, di Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang, pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka Dedy R merupakan pemasok narkoba jenis pil dobel L kepada tersangka Devan yang sebelumnya berhasil kita ringkus hasil pengembangan dari tersangka Abimanyu,” kata AKP Bambang Setyo Budi, Sabtu (9/7/2019).
Dari tersangka Dedy, polisi mengamankan barang bukti dengan jumlah besar, yakni 11 plastik berisi masing-masing seribu butir, atau total 11.000 butir pil dobel L.
Selanjutnya, tersangka Dedy dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Diwek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Bambang.