SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang guru bernama Hikmah Humairoh (34), warga Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli online, dengan nominal kerugian sebesar Rp. 45 juta.
Saat ini, kasus penipuan dengan modus jual beli online tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor pemilik rekening BRI bernama Wahyu Julio Ferdiawan.
Diperoleh keterangan, aksi penipuan itu berawal saat korban tertarik dengan postingan sejumlah ponsel di akun Media Sosial Facebook milik terlapor.
Karena tertarik korban langsung berkomunikasi melalui WatshApp (WA), hingga terjadi kesepakatan harga ponsel merk type F9 dengan harga sebesar Rp. 4,5 juta. Bahkan, korban langsung mentransfer uang Rp.4,5 juta ke rekening BRI atas nama Wahyu Julio Ferdiawan itu.
Tragisnya, usai mentransfer uang ke rekeningnya, terlapor justru langsung memblokir WA milik korban Hikmah Humairoh. Mengetahui gelagat tidak sehat, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kasus penipuan ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,”ujar Hikmah Humairo, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Minggu, (8/9/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan itu.
“Untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, polisi akan menyelidiki pemilik rekening atas nama Wahyu Julio Ferdiawan tersebut,” kata Iptu Nanang Priyambodo, Minggu (8/9/2019).